Polsek Gayungan Tangkap Dua Penjual Pil Koplo di Surabaya

- Editor

Selasa, 16 Januari 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua pelaku peredaran narkotika jenis pil koplo di Surabaya berhasil diamankan Polsek Gayungan. Sebanyak 400 butir pil koplo siap edar disita dari tangan pelaku berinisial DE dan TD.

Menurut keterangan, keduanya diamankan oleh jajaran petugas Polsek Gayungan pada saat melaksanakan operasi cipta kondisi di kawasan Jalan A. Yani, Gayungan Surabaya.

“Kami awalnya mengamankan 4 orang. Setelah kami lakukan pemeriksaan gawai masing-masing, kami menemukan adanya transaksi jual beli pil koplo dari gawai saudara DE. DE lalu kami amankan dan sisanya dilepaskan,” katanya, saat rilis, Selasa 16 Januari 2024.

Polisi lalu melakukan pendalaman lebih lanjut dan menemukan DE mendapat barang-barang tersebut dari V yang sampai sekarang masih menjadi DPO.

“Kami berusaha untuk memancing V keluar, namun malah bawahannya yang dijadikan umpan, yakni saudara TD yang baru bertugas sebanyak dua kali sebagai kurir,” tambahnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka DE di Benowo, Surabaya dan menemukan barang bukti yang siap edar.

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka, kami temukan 250 butir pil koplo dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 151 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka DE, dirinya mendapat barang-barang tersebut dari V dengan metode cash on delivery (COD), di sebuah warung kopi di wilayah Balongsari, Surabaya.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

DE, mantan kuli bangunan ini juga mengaku telah berhasil menjual pil koplo sebanyak 400 butir dan mendapatkan keuntungan penjualan per 10 butir yang dipecahnya dalam satu klip plastik, sebanyak Rp 15 ribu rupiah.

Atas perbuatan mereka, DE dan TD telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 UU 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana selama 12 tahun dan denda Rp5 miliar. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI