SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari BPD Jatim tahun 2015 menyeret tiga pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim. Para tersangka itu adalah YAS, SR dan WI.
Dijelaskan Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp4,4 miliar. Kasus ini berawal dari saat Koperasi Primordial UPN Veteran mengajukan pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada Bank Jatim.
“Pada 3 Agustus 2015, Koperasi Primkop UPN Veteran mengajukan pinjaman Rp 5 miliar kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. Di 11 Novemeber 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama,” kata Jemmy kepada awak media, Rabu (17/1).
Jemmy menjelaskan, pinjaman tersebut berjenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah.
“Jadi uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja anggota koperasi,” jelasnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan itu mengungkapkan modus yang dipakai oleh para tersangka yaitu membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi.
“Diduga saat mengajukan pinjaman yang kedua tersebut, para tersangka menggunakan dokumen fiktif,” ungkap Jemmy.
Sementara itu, terkait kerugian negara yang ditimbulkan lantaran ketiga tersangka tidak dapat melunasi sisa pembayaran pinjaman.
“Ketika limit waktu pembayaran sudah habis, ketiga tersangka tidak dapat membayar. Kerugian negara mencapai Rp 4.436.748.265,22.,” tuturnya.
Jemmy menyampaikan terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Sebab, selain kondisi kesehatan dan mengidap penyakit, serta usia yang sudah tua, menjadi faktor utama ketiga tersangka ditetapkan dalam status tahanan kota.
“Faktor usia sudah tua, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Tahanan kota statusnya,” ucapnya.
Jemmy menambahkan, meski berstatus tahanan kota Kejaksaan tetap bisa memantau keberadaan para tersangka. “Karena kepada ketiga tersangka sudah kita pasangkan gelang (Detection Kit). Jadi dimana pun tersangka kita bisa mengetahui keberadaan para tersangka tersebut,” pungkasnya.
Sementara Tim Kuasa Hukum tersangka, Ahmad Suhairi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan faktor usia dan kesehatan para tersangka yang dianggap tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Permintaan itu telah dikabulkan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak.
“Kami telah mengajukan penangguhan tahanan dan dikabulkan atas faktor kemanusian, dikarenakan para tersangka sudah tua dan sakit-sakitan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com