Kejari Tanjung Perak Terima Penyerahan 3 Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim, Soal Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

- Editor

Rabu, 17 Januari 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari BPD Jatim tahun 2015 menyeret tiga pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim. Para tersangka itu adalah YAS, SR dan WI.

Dijelaskan Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp4,4 miliar. Kasus ini berawal dari saat Koperasi Primordial UPN Veteran mengajukan pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada Bank Jatim.

“Pada 3 Agustus 2015, Koperasi Primkop UPN Veteran mengajukan pinjaman Rp 5 miliar kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. Di 11 Novemeber 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama,” kata Jemmy kepada awak media, Rabu (17/1). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jemmy menjelaskan, pinjaman tersebut berjenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah. 

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

“Jadi uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja anggota koperasi,” jelasnya. 

Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan itu mengungkapkan modus yang dipakai oleh para tersangka yaitu membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi. 

“Diduga saat mengajukan pinjaman yang kedua tersebut, para tersangka menggunakan dokumen fiktif,” ungkap Jemmy. 

Sementara itu, terkait kerugian negara yang ditimbulkan lantaran ketiga tersangka tidak dapat melunasi sisa pembayaran pinjaman. 

“Ketika limit waktu pembayaran sudah habis, ketiga tersangka tidak dapat membayar. Kerugian negara mencapai Rp 4.436.748.265,22.,” tuturnya. 

Jemmy menyampaikan terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Sebab, selain kondisi kesehatan dan mengidap penyakit, serta usia yang sudah tua, menjadi faktor utama ketiga tersangka ditetapkan dalam status tahanan kota. 

“Faktor usia sudah tua, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Tahanan kota statusnya,” ucapnya.

Jemmy menambahkan, meski berstatus tahanan kota Kejaksaan tetap bisa memantau keberadaan para tersangka. “Karena kepada ketiga tersangka sudah kita pasangkan gelang (Detection Kit). Jadi dimana pun tersangka kita bisa mengetahui keberadaan para tersangka tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Sementara Tim Kuasa Hukum tersangka, Ahmad Suhairi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan faktor usia dan kesehatan para tersangka yang dianggap tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Permintaan itu telah dikabulkan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak.

“Kami telah mengajukan penangguhan tahanan dan dikabulkan atas faktor kemanusian, dikarenakan para tersangka sudah tua dan sakit-sakitan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI