Kejari Tanjung Perak Terima Penyerahan 3 Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim, Soal Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

- Editor

Rabu, 17 Januari 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari BPD Jatim tahun 2015 menyeret tiga pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim. Para tersangka itu adalah YAS, SR dan WI.

Dijelaskan Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp4,4 miliar. Kasus ini berawal dari saat Koperasi Primordial UPN Veteran mengajukan pinjaman sebesar Rp5 miliar kepada Bank Jatim.

“Pada 3 Agustus 2015, Koperasi Primkop UPN Veteran mengajukan pinjaman Rp 5 miliar kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara. Di 11 Novemeber 2015, pihak koperasi kembali mengajukan pinjaman dengan nominal yang sama,” kata Jemmy kepada awak media, Rabu (17/1). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jemmy menjelaskan, pinjaman tersebut berjenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah. 

Baca Juga :  Golkar Jatim Dorong Kader AMPG Maju jadi Calon Kepala Daerah

“Jadi uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja anggota koperasi,” jelasnya. 

Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan itu mengungkapkan modus yang dipakai oleh para tersangka yaitu membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi. 

“Diduga saat mengajukan pinjaman yang kedua tersebut, para tersangka menggunakan dokumen fiktif,” ungkap Jemmy. 

Sementara itu, terkait kerugian negara yang ditimbulkan lantaran ketiga tersangka tidak dapat melunasi sisa pembayaran pinjaman. 

“Ketika limit waktu pembayaran sudah habis, ketiga tersangka tidak dapat membayar. Kerugian negara mencapai Rp 4.436.748.265,22.,” tuturnya. 

Jemmy menyampaikan terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan. Sebab, selain kondisi kesehatan dan mengidap penyakit, serta usia yang sudah tua, menjadi faktor utama ketiga tersangka ditetapkan dalam status tahanan kota. 

“Faktor usia sudah tua, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Tahanan kota statusnya,” ucapnya.

Jemmy menambahkan, meski berstatus tahanan kota Kejaksaan tetap bisa memantau keberadaan para tersangka. “Karena kepada ketiga tersangka sudah kita pasangkan gelang (Detection Kit). Jadi dimana pun tersangka kita bisa mengetahui keberadaan para tersangka tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gandeng BPJS Keliling, Klinik Denma Koopsau I Beri Kemudahan Layanan Akses BPJS

Sementara Tim Kuasa Hukum tersangka, Ahmad Suhairi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan faktor usia dan kesehatan para tersangka yang dianggap tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Permintaan itu telah dikabulkan oleh Kepala Kejari Tanjung Perak.

“Kami telah mengajukan penangguhan tahanan dan dikabulkan atas faktor kemanusian, dikarenakan para tersangka sudah tua dan sakit-sakitan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

Bakal Calon Wali Kota ajak Warga Kediri Lestarikan Budaya Leluhur Kesenian Jaranan
Khofifah Ajak Muslimat NU Jadi Garda Terdepan Turunkan Stunting dan Bangun Generasi Cerdas Berakhlakul Karimah
Pastikan Ketersediaan BBM Aman, AKP Inggit Instruksikan Patroli di SPBU Sumberame Gresik
AKP Roni Ismullah Hadiri Halal Bihalal PPDI Menganti, Ini Pesannya
Golkar Jatim Dorong Kader AMPG Maju jadi Calon Kepala Daerah
Guru PPPK Magetan Ikuti Pembekalan Tugas di Dikpora
Gandeng BPJS Keliling, Klinik Denma Koopsau I Beri Kemudahan Layanan Akses BPJS
Mas Dhito Berharap GP Ansor Kabupaten Kediri Mampu Bentengi Dua Hal ini

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:49 WIB

Bakal Calon Wali Kota ajak Warga Kediri Lestarikan Budaya Leluhur Kesenian Jaranan

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:24 WIB

Khofifah Ajak Muslimat NU Jadi Garda Terdepan Turunkan Stunting dan Bangun Generasi Cerdas Berakhlakul Karimah

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WIB

Pastikan Ketersediaan BBM Aman, AKP Inggit Instruksikan Patroli di SPBU Sumberame Gresik

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:35 WIB

AKP Roni Ismullah Hadiri Halal Bihalal PPDI Menganti, Ini Pesannya

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:34 WIB

Guru PPPK Magetan Ikuti Pembekalan Tugas di Dikpora

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:54 WIB

Gandeng BPJS Keliling, Klinik Denma Koopsau I Beri Kemudahan Layanan Akses BPJS

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:34 WIB

Mas Dhito Berharap GP Ansor Kabupaten Kediri Mampu Bentengi Dua Hal ini

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:24 WIB

Dukung Akses Pembiayaan kepada UMKM, Bank Jatim Salurkan KUR dalam Kegiatan Kampoeng Kreasi

KANAL TERKINI