Polda Jatim Bekuk 4 Pelaku Tipu Gelap Seleksi CASN Kemenkumham, Korban Merugi Miliaran Rupiah

- Editor

Jumat, 19 Januari 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Unit II Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur ringkus 4 orang pelaku kasus penipuan dan penggelapan seleksi CASN di wilayah Kemenkumham 2023. Empat tersangka itu adalah berinisial YH (51), FS (61), M (52) dan N (61).

Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menjelaskan berawal dari adanya laporan polisi tanggal 20 Maret 2023, pasal 378 Junto pasal 55 KUHP, penipuan dan penggelapaan.

Keempat tersangka menjanjikan korban bisa lolos ASN asalkan membayar sejumlah uang. Padahal keempat tersangka tersebut bukan berasal dari ASN. Korban tersebut terbagi 3 gelombang, gelombang pertama 20 orang, kedua 62 orang dan ketiga ada 21 orang. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini berawal dari adanya pendaftaran adanya seleksi ASN Kemenkumham, gelombang pertama, 20 orang dari Kemenkumham namun hasilnya gagal. Tersangka YH mengiming-imingi sanggup memunculkan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut adanya formasi susulan,” tuturnya saat Press Confrence Polda Jatim, Jumat (19/1/2024). 

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Para korban tersebut tergiur karena iming-iming dari YH, tersangka menerima uang Rp. 1,384 miliar untuk mengurus 20 orang yang ingin masuk kembali menjasi ASN di lingkungan Kemkumhan. 

“YH menyampaikan kepada korban bahwa untuk masuk ke formasi susulan di lingkungan Kemenkumham hanya membayar Rp 150 juta untuk lulusan SMA dan Rp 200 juta untuk lulusan sarjana,” ungkap Piter. 

Namun faktanya, setelah membayar tersebut, 20 korban tidak ada yang dinyatakan lulus. Lalu selanjutnya, YH mengenalkan FS, tersangka mengaku memiliki link untuk memasukkan ASN di pemerintahan kabupaten/kota. 

Piter menjelaskan bahwa FS memperkenalkan N dan M yang mengaku dapat memasukkan ASN di Kementerian Agama dengan harga yang lebih murah. 

“Menerima uang dari korban sebesar Rp 3,250 miliar untuk 62 orang yang ingin masuk menjadi ASN,” tuturnya. 

Demi meyakinkan korban, FS menujukkan NIP dan profil kepegawaian atas nama LF dan TR yang diperoleh tersangka N yang kemudian dikirimkan kepada korban melaui whatssapp. 

Baca Juga :  Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

“Untuk meyakinkan kepada korban, tersangka N membuat NIK palsu, ada 2 orang ini NIP dipalsukan,” ucap Piter. 

Selanjutnya tersangka M, mengaku bisa memasukkan ASN di Kementerian Agama dengan biaya lebih murah yaitu Rp 150 juta. 

“Tersangka M ini mengaku memiliki akses di Kementerian Agama dengan harga yang lebih murah, menerima uang korban sebesar Rp 4,1 miliar agar 21 korban bisa menjadi ASN di Kementerian Agama. Namun Tidak ada satupun, masyarat yang menjadi ASN,” terang Piter. 

Terhadap berkas perkara, kedua tersangka YH dan FS sudah dikirimkan ke kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2024. Pasal yang dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda Rp. 500 juta. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI