Akui Belajar Ilmu Gaib, Seorang Ibu Tega Siksa Putrinya

- Editor

Senin, 22 Januari 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Akibat setelah belajar ilmu gaib, seorang ibu berinisial ACA (26), warga Surabaya tega menganiaya GEL, anaknya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono kekerasan fisik dialami GEL sejak umur 7 tahun. Kini GEL dititipkan di Dinas Sosial (Dinsos).

“Korban dirawat selama kurang lebih enam bulan untuk pemulihan, lalu pelaku mengambil korban,” ujar Hendro di Mapolrestabes, Senin (22/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dibawa pulang itulah, pelaku kembali melakukan kekerasan kepada korban. Kekerasan yang dilakukan pelaku seperti menyiram korban dengan air panas hingga kulitnya melepuh, memukul korban, kemudian menghancurkan gigi korban menggunakan tang, pelaku juga mengikat korban. 

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

“Korban disuruh minum air mendidih, dan disiram air mendidih, korban mengalami luka pada punggung dan bibir, ini cukup memprihatinkan,” ungkapnya.

Lebih parahnya, korban mengaku dirinya nakal sehingga dia tidak masalah mendapatkan penyiksaan dari ibunya. “Putrinya ini didik sangat keras, seakan-akan putrinya melakukan kesalahan,” terang Hendro.

Hendro menyebut, pelaku melakukan penyiksaan kepada korban karena motif menjalankan praktik ilmu gaib. Namun, Hendro belum bisa menjelaskan detail ilmu seperti apa yang dijalankan pelaku. “(Motif) masalah mistis, ilmu gaib,” ujar Hendro.

Sementara, pelaku sendiri mengaku gelap mata saat melakukan penyiksaan kepada anaknya sendiri. Namun ACA mengaku ilmu gaib yang ia pelajari tidak ada amalan untuk menyiksa anak.

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

“Gak ada (amalan dalam ilmu gaib yang dipelajari untuk menyiksa anak), cuma kalau saya marah itu saya gelap mata,” ujar ACA.

Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI