SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Gadis belia berinisial B (13) jadi sasaran pelecehan yang dilakukan oleh keluarga kandungnya, diantaranya E (43) ayah korban, A (17) kakak korban, dua paman korban berinisial R (49) dan I (43). Ternyata pelecehan itu sudah dialami korban sejak tahun 2020, atau masih kelas 3 SD.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan aksi pelecehan berawal dari kakak kandungnya, A yang memperkosa korban saat kelas 3 SD. Kemudian ayah kandung korban E, lalu kedua paman korban I dan R.
“(Pelaku) melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara memegang dan meremas payudara korban,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian terakhir terjadi pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk. Saat itu pelaku ingin menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi, sehingga dilakukan dengan cara lain.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. Laporan awalnya, adalah pencabulan, setelah visum, ternyata diketahui korban mengalami lecet pada bagian kemaluan.
“Setelah visum ternyata ada luka atau lecet. 5 hari kemudian kami lakukan upaya paksa (penangkapan) kepada tak tersangka,” ujarnya.
Hendro bilang, hanya kakak korban yang melakukan pemerkosaan. Sementara pelaku yang lain melakukan pelecehan dengan memegang payudara korban.
“Tidak dilakukan bersama-sama, pelaku saling tahu (antara pelaku saru dengan lain melakukan pelecehan) tapi tidak saling membahas,” ungkap dia.
Sementara itu, salah satu pelaku yakni ayah korban, E mengaku melakukan hal ini karena khilaf. Selama ini, E tidur bersama istri dan anaknya dalam satu kamar.
“Saya melakukan mulai kelas lima SD, tapi cuma gini aja (pegang payudara), saya kira istri saya, saya khilaf mas,” ujar E.
E juga mengaku dia tak tahu anak laki-lakinya memperkosa anak perempuannya. Setelah kini mengetahui kejadian tersebut, E pun merasa malu dan marah.
“Saya gak tahu, saya malu, marah,” ungkap dia.
Empat pelaku itu pun kini disangkakan dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak.
Reporter: Ady_kanalindonesia.com