Sungguh Bejat, Gadis Dibawah Umur Diperkosa Satu Keluarga Sejak Kelas 3 SD

- Editor

Senin, 22 Januari 2024 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Gadis belia berinisial B (13) jadi sasaran pelecehan yang dilakukan oleh keluarga kandungnya, diantaranya E (43) ayah korban, A (17) kakak korban, dua paman korban berinisial R (49) dan I (43). Ternyata pelecehan itu sudah dialami korban sejak tahun 2020, atau masih kelas 3 SD.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan aksi pelecehan berawal dari kakak kandungnya, A yang memperkosa korban saat kelas 3 SD. Kemudian ayah kandung korban E, lalu kedua paman korban I dan R.

“(Pelaku) melakukan pencabulan terhadap anak dengan cara memegang dan meremas payudara korban,” ujar dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian terakhir terjadi pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk. Saat itu pelaku ingin menyetubuhi korban namun korban sedang menstruasi, sehingga dilakukan dengan cara lain.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. Laporan awalnya, adalah pencabulan, setelah visum, ternyata diketahui korban mengalami lecet pada bagian kemaluan.

“Setelah visum ternyata ada luka atau lecet. 5 hari kemudian kami lakukan upaya paksa (penangkapan) kepada tak tersangka,” ujarnya.

(dari kiri) tiga tersangka di Polrestabes Surabaya, (Ady_kicom)
(dari kiri) tiga tersangka di Polrestabes Surabaya, (Ady_kicom)

Hendro bilang, hanya kakak korban yang melakukan pemerkosaan. Sementara pelaku yang lain melakukan pelecehan dengan memegang payudara korban.

“Tidak dilakukan bersama-sama, pelaku saling tahu (antara pelaku saru dengan lain melakukan pelecehan) tapi tidak saling membahas,” ungkap dia.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

Sementara itu, salah satu pelaku yakni ayah korban, E mengaku melakukan hal ini karena khilaf. Selama ini, E tidur bersama istri dan anaknya dalam satu kamar.

“Saya melakukan mulai kelas lima SD, tapi cuma gini aja (pegang payudara), saya kira istri saya, saya khilaf mas,” ujar E.

E juga mengaku dia tak tahu anak laki-lakinya memperkosa anak perempuannya. Setelah kini mengetahui kejadian tersebut, E pun merasa malu dan marah.

“Saya gak tahu, saya malu, marah,” ungkap dia.

Empat pelaku itu pun kini disangkakan dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak.

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI