JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru satu orang ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan satu ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
“Satu dari Kemenhub, satu dari BPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa 23/1/2023).
Pun demikian, Ali Fikri belum menjelaskan secara detail indentitas ASN di Kemenhub dan BPK yang menjadi tersangka baru tersebut.
Dalam kasus ini, lembaga anti rasuah telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhuhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto sebagai saksi untuk dua tersangka baru tersebut pada Kamis (18/1/2024) lalu. Hal ini sebagai upaya untuk mendalami dugaan pengondisian temuan BPK terkait proyek di DJKA.
“Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang, termasuk pengondisian temuan audit BPK,” terang Ali pada 22 Januari 2024 kemarin.
Tim penyidik juga menelisik dugaan penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menangani beberapa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenhub.
Terkait perkara ini, KPK total telah menetapkan 14 orang tersangka, termasuk dua tersangka baru yang identitasnya belum diumumkan.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com