Crowdfunding bagi Pembangunan Desa, Ini Tanggapan Pakar Antropologi UNAIR

- Editor

Kamis, 25 Januari 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Metode Crowdfunding sebagai salah satu alternatif pendanaan untuk pembangunan desa (doc: crowdengine.com)

Foto : Metode Crowdfunding sebagai salah satu alternatif pendanaan untuk pembangunan desa (doc: crowdengine.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Crowdfunding dapat menjadi salah satu solusi yang efektif dalam peningkatan pembangunan desa. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan dalam debat cawapres ke-4 mengenai strategi dalam pembangunan desa.

Pakar Antropologi Universitas Airlangga (UNAIR), Yusuf Ernawan, Drs., M.Hum menjelaskan bahwasa, crowdfunding memang bisa menjadi bantuan alternatif untuk pengembangan desa. Apabila, crowdfunding sudah menjadi penetapan peraturan dan kebijakan pelaksanaannya.

“Pada dasarnya untuk saat ini, pemerintahan daerah sudah memberikan dana desa yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa untuk melakukan pembangunan. Maka dari itu, penerapan sistem crowdfunding tidak diperlukan. Kecuali jika ada persetujuan bersama masyarakat desa untuk menjalankannya,” ucapnya kepada Unair News. Kamis, (25/1/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Timbulnya Permasalahan Baru

Crowdfunding merupakan salah satu kegiatan untuk mengumpulkan modal atau pendanaan demokratis guna menjalankan suatu proyek. Dalam pelaksanaannya, beberapa individu dapat memberikan modal sebagai kepemilikan saham pada proyek yang dijalankan itu.

Baca Juga :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Yusuf menekankan bahwa, penggunaan crowdfunding pada pembangunan desa belum memiliki peraturan dan kebijakan terkait pelaksanaannya. Takutnya, itu akan menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat desa.

“Masyarakat desa pada umumnya memiliki sistem patembayan. Jika sudah membicarakan modal yang dimiliki beberapa individu, maka patembayan tidak lagi berlaku. Dan, modal tersebut sudah menjadi satu konsekuensi logis untuk penguasaan,” sebutnya.

Penguasaan tersebut akan menghidupkan kembali sistem liberal karena ada intervensi modal yang dapat ditanamkan dari orang-orang luar desa. Dengan itu, desa dapat dijajah oleh orang-orang luar desa karena memiliki kuasa akan pendanaan terhadap desa yang diberikan modal.

“Kasusnya sama pada saat neolik. Siapa yang memiliki uang dapat membeli atau menanam uang pada tempat yang diinginkan. Dan bisa saja dana tersebut bersumber dari elit-elit sukses yang berasal kota. Kemudian penjajahan dapat terjadi,” tuturnya.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Maka dari itu, penggunaan program crowdfunding perlu memiliki peraturan dan kebijakan yang terstruktur. Agar, pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat desa.

Pembangunan Desa Produktif

Seperti halnya yang dilakukan Pemerintahan Kota Surabaya terkait pengoptimalan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) yang diubah menjadi sumber usaha bagi masyarakat desa.

“BTKD itu diberdayakan berdasarkan kesepakatan bersama warga. Jadi, rembukan dulu mau dibentuk menjadi apa. Dan, akhirnya pemanfaatan BTKD bisa membantu perekonomian masyarakat desa di Surabaya,” tambahnya.

Yusuf menuturkan bahwa, terdapat dua cara untuk membuat desa produktif. Pertama, meningkatkan kreativitas masyarakat desa melalui program-program pemerintahan daerah dan institusi pendidikan. Kedua, memanfaatkan dana desa yang diberikan oleh pemerintahan daerah melalui BUMDes sebaik mungkin. (ari)

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI