SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Hal itu disampaikan oleh wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron, pada saat gelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, pada Senin malam.
Gufron menyampaikan bahwa, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo KPK telah mengamankan 11 orang. Selama dua hari pada Kamis -Jumat (25-26/1). Gufron juga merinci 11 orang yang di amankan. Selain Siska, 10 orang yang ditangkap dalam OTT itu adalah suami Siska sekaligus Kepala Bagian Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo Agung Sugiarto.
Kemudian, anak Siska bernama Nur Ramadan, kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuadi, asisten pribadi Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri, Bendahara BPPD Sidoarjo Rizqi Nourma Tanya, dan Pimpinan cabang Bank Jatim Umi Laila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Bendahara BPPD Sidoarjo Heri Sumaeko, fungsional BPPD Sidoarjo Rahma Fitri, dan Kepala Bidang BPPD Sidoarjo Tholib.
Dalam perkara ini, Siska disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi Jucnto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ekspose atau gelar perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah, berjalan alot.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, setiap gelar perkara di KPK memang tidak berjalan dengan sederhana. Menurutnya, terdapat banyak persoalan teknis hukum dan strategi penindakan yang diperdebatkan dalam forum. “Jadi bahwa ekspose alot, rata-rata alot, termasuk yang ini begitu,” kata Ghufron.
Ghufron mengakui, dalam ekspose itu juga terjadi perdebatan untuk melimpahkan kasus OTT Sidoarjo ini ke aparat penegak hukum (APH) lain dengan alasan nilainya dianggap masih kecil. (Irwan_kanalindonesia.com).