Nekat Masih Tempati Hingga Menyewakan Ruko, Nurul Huda Diadili

- Editor

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa Nurul Huda menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili lantaran telah menempati bangunan ruko milik The Tomy selama 12 tahun.

Sidang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan tiga orang saksi. Diantaranya The Tomy, Sulasmistri karyawan Tomy dan Dimas Ihtiawan selaku perantara atau broker.

The Tomy menjelaskan Ruko bangunan 3 lantai di Jalan Raya Dukuh Kupang 3 Surabaya tersebut ia beli seharga Rp 2 Miliar. Dengan dibuatkannya perikatan jual beli oleh Notaris pada tanggal 2 Oktober 2012 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk pembayaran dilakukan Tomy secara bertahap. Sebelumnya korban telah membayar uang senilai Rp 1.050 miliar kepada terdakwa melalui rekening bank perusahaan bernama CV. Bell US Saphire sebagai tanda jadi atau uang dimuka.

Baca Juga :  13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

“Pembayaran uang muka sekitar tanggal 01 Oktober 2012 silam. Kemudian saya mulai membayarkan uang pelunasannya tanggal duanya (2 Oktober 2012) kepada terdakwa sebesar Rp950 juta tapi itu terpisah,” ujar Tomy.

Dari total Rp950 juta tersebut, Tomy mentransfer uang ke rekening bank milik Agus Riduwan sebesar Rp830 juta dan sisanya Rp120 juta diterima terdakwa dihadapan saksi Sulasmistri karyawan korban di kantor Notaris.

Meski telah dilunasi, Tomy tidak bisa menempati Ruko lantaran masih dikuasai terdakwa. Upaya demi upaya Tomy meminta Nurul Huda untuk mengosongkan bangunan 3 lantai itu dalam kurun 6 bulan.

“Saya memberikan waktu sampai 3 kali, tapi dia (terdakwa) belum keluar. Malah Ruko itu sempat disewakan tanpa seijin saya,” jelasnya.

Merasa peringatannya melalui somasi tidak digubris terdakwa, Tomy melaporkan kasus ini ke polisi. Sedangkan Sulasmistri membenarkan keterangan korban yang tak lain bosnya, mengenai pembayaran uang jual beli Ruko di Kantor Notaris.

Baca Juga :  Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

Giliran saksi Dimas menerangkan, saat kejadian sebagai perantara jual beli tersebut. Menurutnya, dia mendapat info oleh temannya bernama Wildan kalau ada ruko yang dijual. “Setelah saya menghubungi Agus dan kemudian saya menghubungi Tomy juga. Pada pertemuan keduanya baik Tomy dengan Nurul, membahas transaksi jual ruko,” katanya.

Di pertemuannya, terdakwa minta Rp3 miliar hingga disepakati Rp2 miliar. Dimas mengetahui pembayaran di kantor Notaris memang benar. “Ruko itu sudah lunas dan saya ikut sebagai saksi (transaksi jual beli) di hadapan Notaris Sudajadi,” ungkapnya.

Perbuatan Nurul Huda didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ke-4 KUHP. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI