SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa Nurul Huda menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diadili lantaran telah menempati bangunan ruko milik The Tomy selama 12 tahun.
Sidang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan tiga orang saksi. Diantaranya The Tomy, Sulasmistri karyawan Tomy dan Dimas Ihtiawan selaku perantara atau broker.
The Tomy menjelaskan Ruko bangunan 3 lantai di Jalan Raya Dukuh Kupang 3 Surabaya tersebut ia beli seharga Rp 2 Miliar. Dengan dibuatkannya perikatan jual beli oleh Notaris pada tanggal 2 Oktober 2012 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk pembayaran dilakukan Tomy secara bertahap. Sebelumnya korban telah membayar uang senilai Rp 1.050 miliar kepada terdakwa melalui rekening bank perusahaan bernama CV. Bell US Saphire sebagai tanda jadi atau uang dimuka.
“Pembayaran uang muka sekitar tanggal 01 Oktober 2012 silam. Kemudian saya mulai membayarkan uang pelunasannya tanggal duanya (2 Oktober 2012) kepada terdakwa sebesar Rp950 juta tapi itu terpisah,” ujar Tomy.
Dari total Rp950 juta tersebut, Tomy mentransfer uang ke rekening bank milik Agus Riduwan sebesar Rp830 juta dan sisanya Rp120 juta diterima terdakwa dihadapan saksi Sulasmistri karyawan korban di kantor Notaris.
Meski telah dilunasi, Tomy tidak bisa menempati Ruko lantaran masih dikuasai terdakwa. Upaya demi upaya Tomy meminta Nurul Huda untuk mengosongkan bangunan 3 lantai itu dalam kurun 6 bulan.
“Saya memberikan waktu sampai 3 kali, tapi dia (terdakwa) belum keluar. Malah Ruko itu sempat disewakan tanpa seijin saya,” jelasnya.
Merasa peringatannya melalui somasi tidak digubris terdakwa, Tomy melaporkan kasus ini ke polisi. Sedangkan Sulasmistri membenarkan keterangan korban yang tak lain bosnya, mengenai pembayaran uang jual beli Ruko di Kantor Notaris.
Giliran saksi Dimas menerangkan, saat kejadian sebagai perantara jual beli tersebut. Menurutnya, dia mendapat info oleh temannya bernama Wildan kalau ada ruko yang dijual. “Setelah saya menghubungi Agus dan kemudian saya menghubungi Tomy juga. Pada pertemuan keduanya baik Tomy dengan Nurul, membahas transaksi jual ruko,” katanya.
Di pertemuannya, terdakwa minta Rp3 miliar hingga disepakati Rp2 miliar. Dimas mengetahui pembayaran di kantor Notaris memang benar. “Ruko itu sudah lunas dan saya ikut sebagai saksi (transaksi jual beli) di hadapan Notaris Sudajadi,” ungkapnya.
Perbuatan Nurul Huda didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ke-4 KUHP. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com