Gus Fawait Dukung Penuh APDESI Jabatan kades 9 Tahun

- Editor

Kamis, 1 Februari 2024 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Tuntutan APDESI (Asosiasi Kepala Desa Se-Indonesia) agar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa segera disahkan mendapat dukungan dari Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Muhammad Fawait.

Politisi yang akrab disapa Gus Fawait ini mengatakan sangat mendukung tuntutan agar masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun, dan mendesak UU nya segara disahkan.
“Kami mendukung penuh langkah APDESI untuk merevisi UU desa yang berkaitan dengan penambahan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun,” kata Gus Fawait saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).

Pria asal Jember ini mengatakan semua tahu kalau kepala desa adalah ujung tombak di desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa,” terangnya.

Atas tuntutan APDESI tersebut, Gus Fawait mengatakan pihaknya berharap agar Presiden Jokowi memenuhi tuntutan APDESI tersebut. “Saya yakin presiden akan mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk memenhi tuntutan APDESI tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Gus Fawait,perpanjangan masa jabatan kepala desa memiliki alasan, salah satunya agar pembangunan desa lebih maksimal. Pasalnya, pemilihan kepala desa membuat polarasi di desa cukup berkepanjangan. Oleh karena itu, lebih baik jika masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga sembilan tahun.

Sekedar diketahui, Asosiasi Kepala Desa Se-Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (31/1). Mereka menuntut parlemen segera mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Revisi UU itu mencakup beberapa klausul. Misalnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Untuk masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) meminta perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Selain memperpanjang masa jabatan kepala desa, APDESI juga mengeluarkan tuntutan antara lain soal anggaran dana desa yang naik 20 persen. Apdesi telah menyuarakan anggaran naik 10 persen setelah dipotong pajak. Tidak hanya APBN 10 persen meminta juga kebijakan pusat jangan digeneralisir artinya jangan dikunci secara prosentase dan itu sangat memaksa desa untuk melakukan sesuatu yang tidak baik. Nang

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI