GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Proyek pengurukan lahan di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, menuai kontroversi. Sejumlah portal media online mempublikasikan kegiatan pengurukan itu. Esensi dari berita tersebut dengan dugaan proyek tak berizin.
Proses pengurukan lahan tersebut sempat dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Gresik, beberapa saat.
Pada Senin, (5/2/2024) Camat Menganti, Hendriawan Tursilo memanggil pihak pengembang ke kantor Kecamatan Menganti, guna untuk menanyakan legalitas dari proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat memanggil pengembang menanyakan legalitas, karena proyek ini lagi ramai dibicarakan di Pemkab Gresik.
“Kami selaku pemangku wilayah tidak menghambat pekerjaan saudara, hanya menanyakan legalitas kaitan dengan proyek pengurukan lahan tersebut,”kata Camat.
Camat juga berpesan agar proses pengurusan ijinnya agar dipercepat, seperti Kesesuaian Antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Dan beberapa Peraturan Yang Menjadi Dasar Hukum Penerbitan KKPR Darat.
“Mulai hari ini proyek sudah dapat beroperasi lagi, namun kita beri deadline hingga bulan Agustus 2024 kaitan dengan pengurusan legalitas itu. Kalau kesepakatan ini tidak diindahkan dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka kesepakatan ini gugur,” tandas Camat.
Sementara itu, pihak pengembang Wawan menyampaikan kesanggupannya untuk tidak melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
“Rencananya sih lahan tersebut hanya di uruk saja, terlepas mau dibangun apa, itu belum pasti,” kata Wawan.
Pihaknya juga menyampaikan, akan bertanggungjawab dengan tanah liat yang mengotori jalan aspal.
“Bekas tanah liat yang terbawa oleh ban dum truk di jalan raya kami sanggup membersihkan,” pungkas Wawan. (Irwan_kanalindonesia.com)