PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Menjelang masa tenang pelaksanaan hari pencoblosan Pemilu 2024, semua Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, mulai dari APK Caleg maupun APK Capres-cawapres, tampa terkecuali malam ini di Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur, Sabtu 10 Februari 2024, Ditargetkan harus selesai ditertipkan.
Fathor Rachman, Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) mengatakan, sebelum melakukan tindakan penertiban APK tersebut sebelumnya pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dan apel bersama Bawaslu, yang juga akan melibatkan pihak TNI, POLRI di Wilayah Hukum Kabupaten Pamekasan, serta juga melibatkan pihak Pemerintah Kabupaten setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pelaksanaan apel bersama, Insya Allah akan kami laksanakan pada pukul 23.00 WIB malam ini, sebelum memulai penertiban APK,” kata Fathor Rachman, dikutip dari media online ketik.co.id. Sabtu Malam (10/02 2024).
Ia menjelaskan, untuk melakukan penertiban APK menjadi tugas masing-masing para peserta Pemilu dan hal itu harus dilakukan hingga batas akhir yang sudah ditentukan yakni satu hari sebelum hari pencoblosan.
Sedangkan terkait prihal penertiban APK itu, pihak KPU Pamekasan pasalnya sudah melakukan pemberitahuan sebelumnya kepada semua peserta Pemilu tentang batas akhir penertiban APK tersebut.
Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Moh Imron, selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Pamekasan mengatakan, untuk penertiban APK tersebut akan dimulai pada pukul 23.30 WIB malam ini.
Untuk tindakan penertipan, pihak Bawaslu Pamekasan ditemani dari pihak Kodim 0826 Pamekasan, pihak Kepolisian Pamekasan serta dari pihak Satpol PP Kabupaten setempat
Pasalnya, dalam giat tindakan penertipan APK Pemilu 2024 itu pihak Bawaslu Pamekasan menargetkan sebelum Adzan Subuh dini hari, semua APK sudah selesai ditertibkan dan bersih.
“Hal ini kami juga sudah menginstruksikan kepada teman-teman pengawas di kecamatan maupun desa untuk sama-sama ikut membantu penertibkan APK yang ada di sekitarnya,” pungkasnya.
Sememtara itu, berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU, masa tenang itu terhitung sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. (Rm/Ng/Red).