PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menggandeng awak media untuk menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) nomer 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024, Senin(12/02/2024).
Puluhan awak media yang bertugas peliputan di wilayah Kabupaten Ponorogo dengan seksama mengikuti tahapan demi tahapan materi sosialisasi yang disampaikan ketua beserta anggota Komisioner KPU Ponorogo.
“Media sebagai pilar keempat demokrasi kami harus melaporkan kondisi terkini,”ucap Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arwan menambahkan, jika pada Pemilu sebelumnya saksi untuk peserta pemilu tidak boleh merangkap dengan tim kampanye Pilpres, namun pada Pemilu 2024 ini diperbolehkan.
“Untuk Pemilu kali ini saksi bisa dobel dari peserta Pemilu maupun dengan Pilpres, namun syaratnya harus linier dengan partai pengusung,”tuturnya.
Disebutkan Arwan, untuk Pemilu 2024 ini media berhak meliput atau mempublish secara langsung penyelenggaraan pemungutan suara di suatu TPS.
“Media bisa melakukan peliputan dan disiarkan langsung live streaming di suatu TPS, jadi hal ini lebih transparran lebih kongkrit,” imbuhnya.
Arwan menambahkqn, prosedur mendirikan TPS, didukung biaya operasional yang sangat cukup,” mohon kawan media bisa mempublikasikan ke kalayak umum,”kata Arwan.(Arso)