Rewel Saat Dititipkan, Anak Balita 2 Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibunya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kepolisian akhirnya menetapkan seorang pria berinisial RS (27) sebagai pelaku atas kasus penganiayaan terhadap balita laki-laki berumur dua tahun hingga menyebabkan korban meninggal dunia. RS merupakan selingkuhan dari ibu korban berinisial SF.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan kejadian penganiayaan terjadi di sebuah indekos Jalan Kutisari Utara 5 Surabaya, yang tak lain tempat tinggal pelaku dengan ibu korban.
“Kejanggalan itu awalnya dirasakan oleh ibu korban sehingga berusaha untuk menelpon pelaku melalui panggilan video pukul 16.00 WIB. Namun tidak diangkat,” ujar AKBP Hendro saat merilis kasus ini, Jumat (16/2/2024).
Menurut AKBP Hendro, kejadian bermula korban dititipkan kepada RS oleh ibunya. Karena saat itu SF mendapat panggilan interview kerja sehingga korban dititipkan kepada pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu. Ibunya menitipkan SRH sejak pukul 10.00 WIB.
Keduanya memang memutuskan tinggal bersama seusai SF diusir oleh ayah kandungnya berinisial SA (48). Kesehariannya SRH terkadang tinggal bersama ibu atau ayahnya.
“Satu jam setelah melakukan panggilan tersebut, SF pulang ke indekosnya pukul 17.00 dan melihat anaknya dan pelaku sedang tertidur,” imbuhnya.
Saat itu, SF melihat ada kotoran pada anaknya sehingga berusaha untuk membangunkan. Namun, korban tak kunjung merespons dan kondisi badan korban dalam keadaan dingin.
“Melihat kondisi anaknya yang tak bergerak, ibu dan selingkuhannya membawa korban SRH ke rumah sakit RSI Jemursari Surabaya. Saat tiba di IGD, dinyatakan oleh dokter bahwa korban SRH sudah meninggal dunia,” tuturnya.
SF memberitahukan berita duka tersebut kepada ayah korban SA. Setibanya di rumah sakit, SA melihat ada kejanggalan pada kematian anaknya itu, karena pada tubuh korban ada luka lebam baru pada dahi kanan dan punggung bagian bawah dekat tulang ekor. SA lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polrestabes Surabaya.
“Atas kejadian tersebut pelapor SA menduga bahwa korban SRH meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar dan menghendaki untuk dilakukan autopsi pada korban SRH,” ucapnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, RS diduga kuat merupakan dalang di balik tewas balita tersebut. Hendro mengungkapkan pelaku mengakui telah melakukan kekerasan kepada balita tersebut mulai dari mencekik hingga membenturkan kepala ke tembok hingga korban meninggal dunia.
“Motifnya kesal karena sering menangis, rewel karena harus menggantikan popoknya,” ucapnya.
Atas peristiwa itu, RS disangkakan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com