OJK Resmi Cabut Izin Usaha Perumda BPR Purworejo-kanalindonesia

- Editor

Kamis, 22 Februari 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, KANALINDONESIA.COM : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo. Pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024. Tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

Kepala OJK Jateng, Sumarjono mengatakan pencabutan izin usaha BPR Bank Purworejo, merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang OJK lakukan. Hal ini untuk terus menjaga dan memerkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

“per 31 Maret 2023 kemarin OJK telah menetapkan Perumda itu. Dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat. Kemudian pada 12 Januari 2024 OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal,” ujarnya, Kamis (22/2/2024)

Menurutnya, Untuk melakukan upaya penyehatan guna mengatasi permasalahan permodalan dan kikuiditas. Sebagaimana dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Direksi dan dewan pengawas serta kuasa pemilik modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Dia menambahkan, Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo. Maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

“Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004. Tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tuturnya.

Berita Terkait

Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka
KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api
Kapolres Semarang Pimpin Sertijab Kapolsek Pabelan
Gempabumi M4.4 Batang, Sejumlah Bangunan Rusak dan Warga Luka-Luka – Kanal Indonesia
Gempa Berkekuatan Mag 4.6 Guncang Batang
Curi Sepeda Motor, Polisi Ringkus Pelaku Warga Suruh
Rem Blong, Truk Trailer Alami Kecelakaan di Exit Tol Bawen
MIKOM UPN Veteran Yogyakarta Gelar Seminar Inovasi dan Pengembangan Produk Lokal, Menakar Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan UMKM

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:24 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:21 WIB

KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api

Kamis, 11 Juli 2024 - 05:48 WIB

Kapolres Semarang Pimpin Sertijab Kapolsek Pabelan

Minggu, 7 Juli 2024 - 19:38 WIB

Gempabumi M4.4 Batang, Sejumlah Bangunan Rusak dan Warga Luka-Luka – Kanal Indonesia

Minggu, 7 Juli 2024 - 15:34 WIB

Gempa Berkekuatan Mag 4.6 Guncang Batang

Jumat, 5 Juli 2024 - 22:21 WIB

Curi Sepeda Motor, Polisi Ringkus Pelaku Warga Suruh

Jumat, 5 Juli 2024 - 22:09 WIB

Rem Blong, Truk Trailer Alami Kecelakaan di Exit Tol Bawen

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:23 WIB

MIKOM UPN Veteran Yogyakarta Gelar Seminar Inovasi dan Pengembangan Produk Lokal, Menakar Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan UMKM

KANAL TERKINI