Jika Ada Temuan Kecurangan Dalam Pemilu 2024, Lapor Bawaslu RI atau ke MK -kanalindonesia

- Editor

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Dugaan kecurangan Pemilu 2024 sangat santer terdengar dimasyarakat, dan bisa berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Angket merupakan satu dari tiga hak DPR yang digunakan sebagai pengawasan.

“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu,” tegas salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Pacitan.

Selain itu, menurutnya, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Sehingga, menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.

” selama proses pentahapan pemilu baik KPPS, PPS,PPK dan seluruh perangkat yang menjadi penyelenggara maupun pengawas pemilu dirasa telah bertugas dan bekerja secara baik dan tanggung jawab, demi tegaknya proses demokrasi mereka telah mengorbanan waktu, tenaga, pikiran bahkan nyawa sekalipun, maka dari itu saya berharap mari kita memberikan apresiasi yang besar bagi mereka serta hindari tudingan bahwa mereka – ini telah melakukan kecurangan – kecurangan yang terkesan masif,” ujarnya.

Baca Juga :  13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Ia juga berpesan, biarkan masyarakat hidup dengan aman dan damai tanpa harus melihat dan mendengarkan berita – berita di berbagai media tentang keriuhan dan  hiruk pikuk perpolitikan yang semakin terus menggema di negara ini” pungkasnya. ( LC )

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI