PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Dugaan kecurangan Pemilu 2024 sangat santer terdengar dimasyarakat, dan bisa berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Angket merupakan satu dari tiga hak DPR yang digunakan sebagai pengawasan.
“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu,” tegas salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Pacitan.
Selain itu, menurutnya, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Sehingga, menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan dibawa ke ranah politis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” selama proses pentahapan pemilu baik KPPS, PPS,PPK dan seluruh perangkat yang menjadi penyelenggara maupun pengawas pemilu dirasa telah bertugas dan bekerja secara baik dan tanggung jawab, demi tegaknya proses demokrasi mereka telah mengorbanan waktu, tenaga, pikiran bahkan nyawa sekalipun, maka dari itu saya berharap mari kita memberikan apresiasi yang besar bagi mereka serta hindari tudingan bahwa mereka – ini telah melakukan kecurangan – kecurangan yang terkesan masif,” ujarnya.
Ia juga berpesan, biarkan masyarakat hidup dengan aman dan damai tanpa harus melihat dan mendengarkan berita – berita di berbagai media tentang keriuhan dan hiruk pikuk perpolitikan yang semakin terus menggema di negara ini” pungkasnya. ( LC )