JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) akan menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Dirinya mengatakan melalui surat itu, KPK akan meminta AHY untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Rencananya dalam satu sampai dua minggu kedepan, kami akan mengirim surati kepada beliau untuk melaporkan harta kekayaannya,” ucap Pahala saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pahala menyebutkan, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, pejabat baru memiliki waktu tiga bulan sejak dilantik untuk melaporkan kekayaannya ke KPK.
“Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan,” tuturna.
Diketahui AHY dilantik menjadi Menteri ATR/BPN setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo menggantikan Hadi Tjahjanto.
Hadi Tjahjano digeser menjadi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan mahfud MD yang mengundurkan diri karena menjadi calon wakil presiden (cawapres).