SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeboman rumah ketua KPPS bernama Kusyairi (53) pada Senin (19/2/2024) lalu. Mereka adalah S (38), A (30) dan AR (30), ketiganya merupakan warga asal Pamekasan, Madura.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyono mengungkapkan bahwa tersangka A yang menjadi otak atau dalang dalam kejadian tersebut. Sedangkan tersangka S sebagai eksekutor pengeboman di rumah Kusyairi.
“Motifnya lantaran tersangka A dendam kepada anak ketua KPPS bernama Feri sebab pada 2019 silam, tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba oleh Polres Pamekasan dan mencurigai Feri lah yang melaporkan ke kepolisian,” ungkap Totok di Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Totok, tersangka S yang ditunjuk sebagai eksekutor itu diberikan imbalan sebesar Rp500 ribu oleh tersangka A. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka A mendapatkan bondet tersebut dari tersangka AR dengan harga Rp150 ribu dan memperoleh empat bondet.
![](https://kanalindonesia.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240223-WA0389-jpg.webp)
Ketiga pelaku kasus pengeboman rumah Ketua KPPS di Mapolda Jatim, foto: Ady_kicom
“Dua bondet dilakukan peledakan dan dua bondet berhasil disita. AR ditetapkan sebagai tersangka karena memperjual belikan bondet,” katanya.
Totok menegaskan kasus pengeboman tersebut murni karena ingin balas dendam. Tidak ada unsur politik.
“Tidak ada motif politik, murni merupakan sakit hati, saudara tersangka A terhadap saudara Feri,” katanya.
Terhadap tiga tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com