PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Masa yang menamakan Aliansi Peduli Demokrasi menggelar aksi di kawasan titik 0 Km Pacitan menyampaikan aspirasi terhadap wacana Hak Angket atas dugaan kecurangan pemilu 2024 oleh DPR RI, dalam tuntutannya itu secara tegas menolak adanya Hak Angket kecurangan pemilu 2024.
Hal ini cukup prihatin dengan munculnya wacana tersebut sebab melukai demokrasi bangsa dan merasa kasihan terhadap anggota KPPS yang sudah berjuang demi kesuksesan pemilu 2024.
Zainal Arifin Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Pacitan,mengatakan, jika terjadi persengketaan hasil pemilu, seharusnya diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK) Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengketaan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai waktu yang tersedia dan sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg berhak mengajukan gugatan. Sehingga yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti dugaan kecurangan sebelum diajukan ke MK, dan ” Kami Tolak Hak Angket Pemilu 2024 ” karena tidak masuk akal dan tidak masuk akal dalam logika hukum, suara DPR yang bertentangan degan suara rakyat adalah adalah penghianatan, rakyat berhak menolak ” yang penting Bukti-bukti itu kuat dan jangan hanya menuduh curang akan tetapi buktinya hanya narasi saja,” kilas Zaenal, pada Sabtu 24/2/2024.
Zaenal menambahkan, menolak hak angket agar tidak ada lagi silang sengketa di tengah masyarakat. Adapun kekurangan yang ada, akan diperbaiki ke depannya.
“Tetapi jangan sampai membuat isu-isu yang mungkin bisa meresahkan masyarakat. Jadi bagi kami, hak angket enggak perlu,” pungkasnya. (LC)