PPATK Siap Bantu KPPU Tangani Pelanggaran Persaingan Usaha yang Berkaitan TPPU

- Editor

Kamis, 14 Maret 2024 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bermaksud meningkatkan koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), khususnya untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi merger dan akuisisi.

Selain itu, kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kedua isu ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK RI, Ivan Yustiavandana hari ini tanggal 13 Maret 2024 di Kantor PPATK Jakarta. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, beberapa Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, serta berbagai pejabat di kedua lembaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak tahun 2010. Sejak saat itu, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU. KPPU menilai bahwa lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif.

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM,” ujar Fanshurullah.

Berdasarkan diskusi, KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha. Untuk itu kedua lembaga menilai perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi,” jelas Kepala PPATK, Ivan.

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua KPPU menjelaskan bahwa, tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas dan perlu bantuan dari segala lini. Tidak terkecuali dari PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK.

Ke depan, kerja sama ini akan dikuat di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge, maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.

“Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan e- commerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru,” tandas Fanshurullah. (ari)

Berita Terkait

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil
UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim
Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam
Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR
Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya
MIKOM UPN Veteran Yogyakarta Gelar Seminar Inovasi dan Pengembangan Produk Lokal, Menakar Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan UMKM

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Kamis, 11 Juli 2024 - 04:27 WIB

UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:51 WIB

Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:55 WIB

Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:37 WIB

Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:23 WIB

MIKOM UPN Veteran Yogyakarta Gelar Seminar Inovasi dan Pengembangan Produk Lokal, Menakar Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan UMKM

KANAL TERKINI