TUBAN, KANALINDONESIA.COM: Polisi mengamankan EKW (54) security di gudang PT. Pertamina EP Banyuurip, Senori, Tuban lantaran melakukan pencurian pipa tubing dan pipa sakrod di tempat kerjanya.
Selain EKW, polisi juga mengamankan empat pelaku lainnya diantaranya W (50), FDN (32) yang merupakan penjaga gudang, serta S (44) dan U (48) yang berperan mengangkut dan memindahkan pipa-pipa tersebut dengan cara dipikul.
Kejadian berawal saat tersangka yang sedang tidak bertugas datang ke lokasi gudang penyimpanan milik PT. Pertamina Banyuurip. Pelaku kemudian berpura-pura meminta barang berupa 8 pipa tubing dan 10 batang pipa Sucker rod tanpa seijin dari pihak PT. Pertamina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia masuk ke dalam lokasi dan menemui temannya yang bekerja di bagian gudang,” terang AKP Rianto Kasat Reskrim Polres Tuban.
Uguna melancarkan aksinya, pelaku memberi uang kepada FDN (32) dan W (50) yang merupakan penjaga gudang sejumlah Rp1.600.000,- sebagai uang tutup mulut.
Dikatakan AKP Rianto, alasan pelaku nekat melakukan pencurian besi untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari
“Barang curiannya belum ada yang dijual, masih diamankan di rumah penduduk,” tegas AKP Rianto.
Dari hasil keterangan yang dikumpulkan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan aksi yang sama..
“PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp53.400.000,-,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub. Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP
“Ancaman hukumnya 7 (tujuh) tahun penjara,”pungkas AKP Rianto. (*)