JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasa Korupsi memanggil 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Jumat(15/03/2024).
“Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK hari ini,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (15/3/2024).
Pemeriksaan ke limabelas tersangka ini merupakan yang pertama kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka itu terdiri dari berbagai jabatan diantaranya Kepala Rutan hingga pegawai rutan biasa. Pun demikian KPK belum memerinci identitas para tersangka di kasus tersebut.
“Kami akan informasikan segera updatenya,” ujar Ali.
Diketahui, terkait kasus Pungli Rutan KPK ini sejumlah 93 pegawai yang diduga terlibat. Dari jumlah tersebut, 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK. Kemudian 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.
Selain itu, KPK juga telah memproses para pegawai yang terlibat pungli secara disiplin pegawai.
Proses disiplin pegawai di Inspektorat KPK itu mulai berjalan hari ini hingga Kamis (21/03/2024) mendatang.
Secara pidana KPK juga telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
Lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan sosok para tersangka.