Ternyata Tidak Hanya Indonesia yang Keluarkan Aturan Volume Pengeras Suara, Mana Saja?

- Editor

Minggu, 17 Maret 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Masyarakat Indonesia sempat geger dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Banyak yang beranggapan bahwa surat edaran tersebut adalah larangan bagi umat islam untuk mengeraskan suara di setiap kegiatan terutama bulan Ramadhan.

Menanggapi hal ini, Kemenag melalui konferensi pers menegaskan bahwa itu adalah hal yang tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” ucap Hanna Hasbie juru bicara Kemenag pada Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Lantas, sebenarnya negara mana saja yang telah menerapkan aturan serupa, berikut diantaranya:

1. Arab Saudi
Negara tersebut menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.

2. Mesir
Negara ini sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.

3. Selangor, Malaysia
Di sini azan dan bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara luar. Sementara ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan mushala.

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

4. Uni Emirat Arab (UEA)
Di sana juga terbit imbauan agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dari Indonesia (100 desibel).

5. Turki
Di negara yang dipimpin Erdogan ini penggunaan pengeras suara diperbolehkan saat azan dan khutbah Shalat Jumat. Volume azan dan khutbah masjid juga tidak terlalu keras.

6. Suriah
Siapa menyangka di negara ini ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan. Sementara Khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam. (Imam_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil
UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim
Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam
Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR
Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya
Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Kamis, 11 Juli 2024 - 04:27 WIB

UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:51 WIB

Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:55 WIB

Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:37 WIB

Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:01 WIB

Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

KANAL TERKINI