Foto : Dokumentasi Humas Setwan DPRD Jatim
SURABAYA KANALINDONESIA.COM – DPRD Jatim kembali mengusung Perda yang berkaitan dengan Tembakau, tepatnya masalah rokok. Melalui Badan Pembahas Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Melalui sidang Paripurna internal Bapemperda menyoal dampak rokok yang memang memiliki dua sisi yang sama sama membutuhkan perhatian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Paripurna internal DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Istu Hari Subagio, juru bicara Bapemperda Hj Umi Zahrok menyampaikan meski rokok memberikan kontribusi ekonomi untuk masyarakat Jatim, namun sisi negatif tetaplah harus diperhatikan. Salah satunya adalah lingkungan yang terganggu sehingga lingkungan sehat harus juga diprioritaskan.
“Namun tetap memperhatikan bahwa, yang harus dilindungi negara adalah jaminan bahwa setiap orang mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya Senin (18/3/2024).
Sehingga pembentukan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok itu menurut Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur sangat mendesak dibuat agar diatur beberapa kawasan yang harus dilarang untuk merokok.
“Pembentukan Raperda ini menjadi kebutuhan Masyarakat Jawa Timut untuk segera dibentuk, mengingat daerah Provinsi Jawa Timur memang belum memiliki kebijakan hukum yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.
Berikut ini Kawasan Tanpa Rokok dimaksud terdiri atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja; dan Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Politisi PKB ini mengatakan, meskipun ada sisi negatif, akan tetapi harus diakui rokok memiliki kontribusi terhadap kegiatan ekonomi masyarakat dan pendapatan negara. Berdasarkan data Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangaan disebutkan bahwa jumlah pabrik rokok yang terdaftar di wilayah Jawa Timur Tahun sampai tahun 2022 terdapat sebanyak 754 pabrik. Dengan jenis produk hasil tembakau yang paling banyak adalah sigaret kretek tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Tembakau Iris (TIS), Rokok Elektrik (REL), homogenized tobacco leaf (HTL), sigaret putih mesin (SPM), rokok daun/klobot, cerutu, dan sigaret putih tangan (SPT).
“Jumlah pabrik rokok di Madura sendiri yang beroperasi sampai Desember 2022 ada 108 pabrik dengan total produksi rokok sebanyak 3.323.403.840 batang,” jelas Umi Zahrok,
Politisi PKB ini menambahkan, besarnya produksi rokok di Jatim telah memberikan kontribusi terhadap realisasi penerimaan cukai tahun 2022 sebesar Rp135,16 triliun atau 102,6% dari target yaitu sebesar Rp131,67 triliun.
“Dari penjelasan itu maka pembentukan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok bukan dimaksudkan untuk melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengendalikan perilaku orang agar tidak merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok, kecuali dalam tempat khusus untuk merokok yang disediakan dalam tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” paparnya.
Disisi lain, lanjut Umi Zahrok, pengendalian perilaku merokok dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok memang dimaksudkan untuk mempertahankan aspek ekonomi dan kontribusinya terhadap pendapatan negara yang bersumber dari cukai rokok.
Untuk diketahui Raperda ini diinisiasi oleh Ketua Bapemperda Hasan Irsyadar dari Fraksi Partai Golkar. Nang