JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan dan menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024).
Ini merupakan hari terakhir bagi KPU RI melakukan rekapitulasi penghitungan suara, karena UU Pemilu mewajibkan mereka menetapkan hasil pemilu nasional 35 hari terhitung dari saat pencoblosan.
KPU RI menjadwalkan di hari terakhir ini bisa merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang menyisakan dua provinsi yaitu Papua dan Papua Pegunungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU RI) Hasyim Asy’ari Selasa (19/3/2024).
Hasyim Asy’ari menjelaskan, Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis Pemilu, yaitu hasil penghitungan suara untuk Pileg DPRD kabupaten/ kota pada 508 kabupaten/kota, hasil Pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil Pileg DPD RI, hasil Pileg DPR RI, dan hasil Pilpres.
Keputusan ini nantinya akan dapat digunakan oleh peserta Pemilu yang merasa tidak puas untuk dijadikan objek gugatan sengketa/ Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua Pemilu semua tingkat mulai dari kabupaten/ kota, provinsi dan di tingkat pusat,” tegasnya.
Pun demikian, Hasyim Asy’ari tidak menyatakan secara detail pada pukul berapa penetapan hasil Pemilu akan diumumkan.
Dikatakan Hasyim, KPU RI akan berusaha melakukannya dalam tempo secepat-cepatnya.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com