Sebelumnya, jaksa Kejari Surabaya Furkon Adi Hermawan dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa Edy Mukti Wibowo dan korban Mochammad Soleh sudah saling kenal sejak 2017. Keduanya bekerjasama dalam pekerjaan proyek dengan posisi terdakwa Edy Mukti sebagai pelaksana proyek sedangkan korban Soleh sebagai pemberi modal dengan keuntungan 10 persen sampai 45 persen. Jangka waktu pengembalian paling lama 10 hari setelah proyek selesai dikerjakan.
Selama kurun waktu 9 Februari 2021 sampai 25 September 2022 Terdakwa mendatangi rumah Soleh di jalan Banyu Urip Nomor 15 A Surabaya untuk menawarkan 7 kerjasama pekerjaan proyek yang berada di beberapa tempat berbeda dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen sampai 45 persen dari nilai proyek dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diakui dikerjakan oleh Terdakwa Edy Mukti.
Termakan bujuk rayu dari terdakwa Edy Mukti yang adalah teman lama Soleh serta selama menjalin kerjasama sebelumnya tidak ada masalah, akhirnya Soleh memutuskan menyerahkan modal sebanyak Rp. 1.535.000.000 baik melalui transfer ke rekening BCA Nomor: 5060127036 atasnama Edy Mukti Wibowo maupun secara tunai
Bukannya untung tapi malah buntung, setelah Soleh menyerahkan uang modal sebesar Rp.Rp. 1.535.000.000 tersebut dan pekerjaan telah selesai sesuai jadwal yang ditentukan, Terdakwa Edy Mukti tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modalnya kepada Soleh, meski Soleh sudah berkali-kali melakukan penagihan.Terdakwa berdalih bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut belum dibayar oleh pemilik proyek.
Tak percaya dengan dalih tersebut, Soleh pun bersama saksi Ari Hernowo terjun kelapangan dan melakukan pengecekan terhadap beberapa proyek yang diakui sebagai milik Terdakwa Edy Mukti.

