Namun ternyata pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan tidak pernah ada alias fiktif. Ada berapa pekerjaan telah dibayar melalui salah satu CV yang bukan CV milik terdakwa Edy Mukti.
“Ada satu proyek yaitu pekerjaan PLN/GI Cikarang (tahap II) terjadi kesalahan dalam pembelian material,” kata Jaksa Furkhon saat membacakan surat dakwaan.
Celakanya sambung Jaksa Furkhon uang yang telah Terdakwa Edy Mukti terima yang berasal dari pekerjaan proyek sekolah di Pasuruan, digunakan untuk pekerjaan proyek pagar keliling di perumahan Grand Salt Sarirogo Sidoarjo.
“Sedangkan uang yang telah diterima dari pembayaran beberapa proyek lainnya telah digunakan Terdakwa untuk pekerjaan lain diluar dari pekerjaan-pekerjaan yang di modali oleh Soleh. Untuk proyek yang bernilai kecil, terdakwa selalu memberikan keuntungan dan pengembalian modal kepada Soleh,” pungkas Jaksa Furkon.

