Edy Mukti Wibowo Pelaksana Proyek PN Surabaya Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Edy Mukti Wibowo Pelaksana Proyek PN Surabaya Dituntut 2,6 Tahun Penjara

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Edy Mukti Wibowo, terdakwa kasus pengerjaan proyek dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Edy merupakan pelaksana pekerjaan proyek, salah satunya renovasi/pengecatan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya tahap I dan II.

Jaksa berkantor di Kejasaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan perbuatan terdakwa Edy Mukti Wibowo terbukti bersalah sebagaimana dengan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan.

“Menuntut terdakwa Edy Mukti Wibowo dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar JPU Furkon saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya, Senin (25/3/2024).

Menurut Jaksa Furkon membenarkan terkait proyek yang diterima oleh terdakwa Edy, yakni pekerjaan proyek di Pengadilan Negeri Surabaya. “Kalau gak salah, ada dua proyek pengecatan Gedung PN Surabaya. Satunya sudah selesai, kalau satunya belum diselesaikan oleh terdakwa,” tuturnya.

Berkaitan dengan tuntutan tersebut, terdakwa Edy Mukti yang dalam persidangan ini tidak didampingi kuasa hukumnya Tri Sandi Wibisono mengatakan akan mengajukan pembelaan.

“Saya akan mengajukan pembelaan melalui pengacara saya,” ungkapnya dihadapan ketua majelis hakim Sutrisno.