Edy Mukti Wibowo Pelaksana Proyek PN Surabaya Dituntut 2,6 Tahun Penjara

- Editor

Senin, 25 Maret 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Edy Mukti Wibowo, terdakwa kasus pengerjaan proyek dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Edy merupakan pelaksana pekerjaan proyek, salah satunya renovasi/pengecatan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya tahap I dan II.

Jaksa berkantor di Kejasaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan perbuatan terdakwa Edy Mukti Wibowo terbukti bersalah sebagaimana dengan Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan.

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

“Menuntut terdakwa Edy Mukti Wibowo dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar JPU Furkon saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya, Senin (25/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jaksa Furkon membenarkan terkait proyek yang diterima oleh terdakwa Edy, yakni pekerjaan proyek di Pengadilan Negeri Surabaya. “Kalau gak salah, ada dua proyek pengecatan Gedung PN Surabaya. Satunya sudah selesai, kalau satunya belum diselesaikan oleh terdakwa,” tuturnya.

Baca Juga :  13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Berkaitan dengan tuntutan tersebut, terdakwa Edy Mukti yang dalam persidangan ini tidak didampingi kuasa hukumnya Tri Sandi Wibisono mengatakan akan mengajukan pembelaan.

“Saya akan mengajukan pembelaan melalui pengacara saya,” ungkapnya dihadapan ketua majelis hakim Sutrisno.

Berita Terkait

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:21 WIB

Cangkrukan Kamtibmas Polsek Cerme, Cetuskan Kesepakatan Damai Antar Perguruan Silat

KANAL TERKINI