Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran

Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran
Foto MKRI

Pencalonan Gibran
Menurut Pemohon, KPU selaku Termohon sengaja menerima pencalonan Paslon 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, meskipun usia Cawapres Gibran pada saat mendaftar tidak memenuhi syarat sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Pemohon, KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023. Hal ini terkonfirmasi dari pertimbangan hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, bahwa seharusnya dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, KPU wajib terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023. Namun, KPU melakukan perubahan PKPU dimaksud usai menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita