Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran

Anies-Muhaimin Minta Coblos Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran
Foto MKRI

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional.

Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu tahun 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Paslon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran.

Selain itu, Pemohon meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, persidangan akan dilanjutkan Kamis, 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB. Persidangan tersebut beragendakan mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan Pihak Terkait atau Paslon 02 Prabowo-Gibran.

Sumber : MKRI

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita