JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Desnayeti dan Yohanes Priyana, dua Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan perkara Km 50.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh pada Senin (25/3/2024).
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara Km 50,” ucap Kepala Bagian Pemberiataan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desnayeti dan Yohanes bersama Gazalba merupakan hakim yang menyidangkan kasus Km 50 di tingkat kasasi yang diputus pada akhir tahun 2022 lalu. Pun demikian, Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut apa hubungan kasus Km 50 dengan kasus korupsi yang menjerat Gazalba tersebut.
Diketahui, Gazalba Saleh adalah hakim agung yang sempat dipenjara Lembaga Anti rasuah atas kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.Akan tetapi dirinya bebas usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menyatakan Gazalba tidak terbukti menerima suap.
Selang beberapa waktu kemudian, KPK kembali menahan Gazalba Saleh karena kasus gratifikasi dan TPPU.
Gazalba diduga menerima pemberian uang dari sejumlah pihak, di antaranya, terkait perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).
Sementara itu, kasus Km 50 telah diputus pada September 2022 lalu. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi JPU dalam kasus unlawful killing penembakan terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam di Tol Km 50 Jakarta-Cikampek.
Kasasi itu diajukan jaksa terhadap dua anggota polisi yang divonis bebas dalam kasus tersebut, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri hakim Yohanes Priyana, Gazalba Saleh, dan Desnayeti.
Dengan putusan itu, maka dua polisi yang menembak anggota laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella, tetap bebas sesuai vonis pengadilan tingkat pertama. (Tim)