Polisi Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pamekasan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Polisi menyatakan tidak ada Kriminalisasi terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menjerat Bahriah (60), seorang nenek di Pamekasan. Dijelaskan sebelumnya, Bahriah ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh keponakannya, Sri Suhartatik, warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan ini ke polisi.
Bahriyah dituding sengaja melakukan balik nama sertifikat tanah seluas 1.802 milik Fathollah Anwar, ayah Suhartatik. Selain Bahriah, polisi juga menetapkan Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, sebagai tersangka pada perkara yang sama.
Kasus tersebut kemudian muncul ke publik dengan berbagai kabar miring, menyebut jika Bahriah kondisinya memprihatinkan karena tidak bisa melihat.
“Kemarin saya lihat di beberapa pemberitaan itu ada pemberitaan yang diantaranya adalah bahwa salah satu yang diduga tersangka ini adalah seorang yang buta matanya ternyata tidak,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (27/3/2024).
Isu yang berkembang juga menyebut bahwa perkara telah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. “Berkembang juga seolah-olah ada kriminalisasi di situ,” lanjutnya.