JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Para Kepala Desa (Kades) bisa tersenyum. Lantaran hari ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Desa ini ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
“Apakah RUU tentang Desa bisa disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada sejumlah anggota DPR RI yang hadir.
RUU Desa sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir tentang RUU Desa.
Rapat paripurna DPR hari ini hanya dihadiri 69 anggota. Sementara 234 izin dan 272 sisanya absen. Rapat dinyatakan mencapai kuorum.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com