Dok, DPR RI Sahkan UU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

- Editor

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

suasana aksi damai Kades seluruh Indonesia yang menuntut perpanjangan massa jabatan dan penambahan anggaran desa di Senayan, Jakarta. (foto: istimewa)

suasana aksi damai Kades seluruh Indonesia yang menuntut perpanjangan massa jabatan dan penambahan anggaran desa di Senayan, Jakarta. (foto: istimewa)

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Para Kepala Desa (Kades) bisa tersenyum. Lantaran hari ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Desa ini ditetapkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

“Apakah RUU tentang Desa bisa disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani kepada sejumlah anggota DPR RI yang hadir.

RUU Desa sebelumnya telah disetujui Baleg dan pemerintah dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir tentang RUU Desa.

Rapat paripurna DPR hari ini hanya dihadiri 69 anggota. Sementara 234 izin dan 272 sisanya absen. Rapat dinyatakan mencapai kuorum.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Menteri Wihaji: Jangan Sampai Medsos Menjadi Pengganti Orang Tua
Pertemuan Inisiator Nasional Gerakan Mandiri Bangsa
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 17 Januari 2025
Silaturahmi ke Ketum PBNU, Khofifah : PP Muslimat NU Undang KH. Yahya Beri Pengarahan di Kongres XVIII Muslimat NU
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Hasto Kristyanto Tidak Ditahan
KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Korupsi Pengadaan Rumdin DPR RI
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi PT Pembangunan Perumahan
MK: Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:50 WIB

Pertemuan Inisiator Nasional Gerakan Mandiri Bangsa

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:38 WIB

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana Tanggal 17 Januari 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 09:09 WIB

Silaturahmi ke Ketum PBNU, Khofifah : PP Muslimat NU Undang KH. Yahya Beri Pengarahan di Kongres XVIII Muslimat NU

Senin, 13 Januari 2025 - 14:49 WIB

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Hasto Kristyanto Tidak Ditahan

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:00 WIB

KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Korupsi Pengadaan Rumdin DPR RI

Sabtu, 4 Januari 2025 - 01:23 WIB

KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi PT Pembangunan Perumahan

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:55 WIB

MK: Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:40 WIB

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Reschedule atas Panggilan KPK

KANAL TERKINI