JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra setelah mendengarkan dan menyimak persidangan, menyatakan jika permohonan yang diajukan paslon no urut 3 lebih banyak narasi dan sedikiti bukti.
“Kami dapat mengatakan permohonan ini lebih banyak narasi seperti permohonan di awal tadi dan sedikit sekali bukti-bukti,”ucap Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menambahkan, apa yang dikemukakan sifatnya kualitatif yang pada intinya memohon kepada MK supaya mendiskualifikasi pasangan calon 02.
“Mereka meminta untuk pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pak Prabowo Subianto dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Yusril.
Ia menegaskan, dalam sejarah belum ada aturan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh. Pihaknya menolak anggapan yang menyamakan Pilkada dengan Pilpres.
Yusril menyatakan siap memberikan keterangan pada sidang berikutnya pada Kamis (28/3/2024)pukul 13.00 nanti.

