JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan dengan memberikan teguran tertulis.
Terkait dua butir penerapan yaitu 1. Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan; angka 2. Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah.
Majelis Kehormatan memberikan teguran tertulis untuk menunjukkan sikap patuh yang tulus terhadapPutusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian Putusan Majelis Kehormatan yang dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna terhadap Perkara Nomor 01/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo S; Perkara Nomor 02/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Alvon Pratama Sitorus, dkk; dan Perkara Nomor 05/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Harjo Winoto dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman. Sidang Pengucapan Putusan MKMK ini dilaksanakan pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta.