Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Tim Prabowo-Gibran: Dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Salah Kamar

Tim Prabowo-Gibran: Dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Salah Kamar

Kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Yuri Kemal Fadlullah menuturkan, MK bukan forum untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden. Dia juga mengatakan, dalil Paslon Ganjar-Mahfud yang menyatakan Paslon 03 memperoleh nol suara juga tidak beralasan.

“Apakah bisa Mahkamah Konstitusi itu menegasikan seluruh perolehan suara 90 juta lebih,” kata Yuri yang juga anak dari Yusril Ihza Mahendra.

Yusril maupun Otto berada di barisan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) selaku Termohon memberikan jawaban atas permohonan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dalam perkara PHPU Presiden.

Menurut kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mempersoalkan perselisihan hasil suara dalam permohonan PHPU Presiden.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita