“Jadi, Pemohon (Paslon) Nomor Urut 01 sama Nomor Urut 03 itu tidak sama sekali mendalilkan perselisihasi hasil suara,” ujar Hifdzil dalam konferensi pers.
Hidzil melanjutkan, Pemohon Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 justru mempersoalkan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU meminta kepada MK agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tetap sah dan berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPU sebagai Termohon dalam permohonannya memohon kepada Mahkamah Konstitusi bahwa SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan sah tetap berlaku,” tutur Hasyim. (Tim)
Sumber : MKRI