Tim Prabowo-Gibran: Dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Salah Kamar

- Editor

Jumat, 29 Maret 2024 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Jadi, Pemohon (Paslon) Nomor Urut 01 sama Nomor Urut 03 itu tidak sama sekali mendalilkan perselisihasi hasil suara,” ujar Hifdzil dalam konferensi pers.

Hidzil melanjutkan, Pemohon Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 justru mempersoalkan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu.

Baca Juga :  Sapa Muslimat NU Se-Daratan Timor, Nusa Tenggara Timur, Khofifah Serukan Pentingnya Jaga Persatuan dan Persaudaraan Antar Suku Bangsa Indonesia

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU meminta kepada MK agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tetap sah dan berlaku.

“KPU sebagai Termohon dalam permohonannya memohon kepada Mahkamah Konstitusi bahwa SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan sah tetap berlaku,” tutur Hasyim. (Tim)
Sumber : MKRI

Berita Terkait

Khofifah Kukuhkan Bunda Asuh Peduli Stunting NTT, Wujud Komitmen Muslimat NU untuk Indonesia Emas 2045
KPK Tetapkan Gubernur Non Aktif Malut Abdul Gani sebagai Tersangka TPPU Rp100 Miliar
Kordinator Stafsus Presiden: 9 Pansel Calon Pimpinan KPK, 5 dari Pemerintah dan 4 dari Unsur Masyarakat
Sapa Muslimat NU Se-Daratan Timor, Nusa Tenggara Timur, Khofifah Serukan Pentingnya Jaga Persatuan dan Persaudaraan Antar Suku Bangsa Indonesia
Berbagi Pengalaman dengan Bacakada dan Caleg Terpilih PAN, Khofifah Tekankan Pentingnya Bangun Mutual Understanding, Mutual Trust dan Mutual Respect Lintas Sektor
Siber Polda Jatim Tangkap 3 Pemuda Asal Bangkalan, Produksi Film Pendek Mengandung SARA dan Pornografi
Keterangan Saksi Sudutkan Terdakwa Kasus Korupsi Perumda Delta Tirta, Pengacara Sebut Perdata: Bukan Pidana
Suarakan Dunia yang Damai, Khofifah Inisiasi Pembentukan Komite Perempuan Indonesia untuk Perdamaian Dunia Melalui PBB

Berita Terkait

Minggu, 12 Mei 2024 - 16:04 WIB

Khofifah Kukuhkan Bunda Asuh Peduli Stunting NTT, Wujud Komitmen Muslimat NU untuk Indonesia Emas 2045

Minggu, 12 Mei 2024 - 11:38 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Non Aktif Malut Abdul Gani sebagai Tersangka TPPU Rp100 Miliar

Minggu, 12 Mei 2024 - 10:24 WIB

Kordinator Stafsus Presiden: 9 Pansel Calon Pimpinan KPK, 5 dari Pemerintah dan 4 dari Unsur Masyarakat

Minggu, 12 Mei 2024 - 09:23 WIB

Sapa Muslimat NU Se-Daratan Timor, Nusa Tenggara Timur, Khofifah Serukan Pentingnya Jaga Persatuan dan Persaudaraan Antar Suku Bangsa Indonesia

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berbagi Pengalaman dengan Bacakada dan Caleg Terpilih PAN, Khofifah Tekankan Pentingnya Bangun Mutual Understanding, Mutual Trust dan Mutual Respect Lintas Sektor

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:38 WIB

Siber Polda Jatim Tangkap 3 Pemuda Asal Bangkalan, Produksi Film Pendek Mengandung SARA dan Pornografi

Senin, 6 Mei 2024 - 12:30 WIB

Keterangan Saksi Sudutkan Terdakwa Kasus Korupsi Perumda Delta Tirta, Pengacara Sebut Perdata: Bukan Pidana

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:20 WIB

Suarakan Dunia yang Damai, Khofifah Inisiasi Pembentukan Komite Perempuan Indonesia untuk Perdamaian Dunia Melalui PBB

KANAL TERKINI

Sisa potongan kertas ledakan balon udara di Ponorogo. (foto: Imam Mustajab)

KANAL PONOROGO

Balon Udara di Ponorogo Meledak, 4 Orang Jadi Korban, 1 Luka Berat

Senin, 13 Mei 2024 - 13:07 WIB