Tim Prabowo-Gibran: Dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Salah Kamar

- Editor

Jumat, 29 Maret 2024 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Paslon) Nomor Urut 03 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dalil permohonan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Pemohon Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024) maupun Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024) dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar.

Misalnya saja terkait pencalonan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Paslon 03 Gibran Rakabuming Raka yang seharusnya dipersoalkan pada tahapan awal Pemilu 2024, bukan di MK.

“Ini sebenarnya perkara salah kamar sebenarnya, bahwa yang dijelaskan itu pertama-tama mengenai pencalonan Gibran Raakabuming Raka, ini kan sebenarnya sudah lama kenapa baru sekarang,” ujar kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan dalam keterangan pers usai sidang dengan agenda penyampaian jawaban KPU (Termohon), Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang sempat diskors pada pukul 16.34 WIB untuk persiapan berbuka puasa dan sidang dilanjutkan pada 19.30 WIB.
Yakub yang juga anak dari Otto Hasibuan ini melanjutkan, dalil Pemohon mengenai bantuan sosial (bansos) juga tidak relevan. Menurut dia, pemberian bansos dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada hubungannya dengan kenaikan suara Paslon 02.

Berita Terkait

Kalah Beruntun, Persebaya Surabaya Keok 0-2 Lawan Bali United
Dok, KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih
Amankan Pertandingan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Bali United di GBT, Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan
Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat
MK dan Bawaslu RI Siapkan Sidang PHPU Anggota Legislatif 2024
Majelis Kehormatan Periksa Saksi FORMASI Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Berpendapat Berbeda
MK Tolak Dalil Ganjar-Mahfud Menyoal Dugaan Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pilpres 2024

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:19 WIB

Kalah Beruntun, Persebaya Surabaya Keok 0-2 Lawan Bali United

Rabu, 24 April 2024 - 17:13 WIB

Dok, KPU Tetapkan Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres Terpilih

Rabu, 24 April 2024 - 12:02 WIB

Amankan Pertandingan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Bali United di GBT, Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan

Rabu, 24 April 2024 - 07:00 WIB

Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat

Rabu, 24 April 2024 - 06:35 WIB

MK dan Bawaslu RI Siapkan Sidang PHPU Anggota Legislatif 2024

Rabu, 24 April 2024 - 06:28 WIB

Majelis Kehormatan Periksa Saksi FORMASI Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Senin, 22 April 2024 - 20:36 WIB

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Berpendapat Berbeda

Senin, 22 April 2024 - 19:26 WIB

MK Tolak Dalil Ganjar-Mahfud Menyoal Dugaan Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pilpres 2024

KANAL TERKINI

KANAL JABAR

Dampak Guncangan Gempa M6,2 Garut

Minggu, 28 Apr 2024 - 10:47 WIB