“Karena OCR ini bukanlah manusia yang bisa memperkirakan. Dia hanya patuh kepada training data. Jadi, sistem AI ini, dia diberikan data berbagai macam tulisan tangan kemudian dari tulisan tangan itu dia pelajari kemudian dia bisa melihat ini apakah angka 1, 2, 3 dan seterusnya. Tapi kalua kualitas gambarnya seperti ini, menjadi masalah. Tiga masalah ini menjadi sumber masalah yang menjelaskan kenapa ketika ditampilkan di web, antara angka dengan C1 bisa berbeda,” lanjutnya.
Kendati demikian, menurut Marsudi, sirekap merupakan salah satu bentuk dari sarana untuk transparansi. Oleh karena itu, maka ketika terjadi perbedaan, keluhan atau komplain dari masyarakat, KPU kemudian segera melakukan tindakan koreksi. Sehingga kesalahannya makin lama semakin sedikit.
“Teknologi OCR sudah mapan tapi belum perfect dan 100% akurat. Kita tidak dapat menuduh software curang. Solusi ke depan, harus adanya verifikasi sebelum hasil tersebut diposting,” tandas Marsudi.
Alat Bantu Publikasi dan Rekapitulasi
Sementara Yudistira Dwi Wardhana Asnar yang merupakan Security Analis Sirekap 2024, dalam kesaksiannya mengatakan sirekap adalah alat bantu publikasi dan rekapitulasi. Hasil final adalah keputusan pleno rekapitulasi di masing-masing jenjang. Pada hari pertama pemilu terdapat 29,07% TPS yang sudah mengirimkan data ke sirekap.
Yudistira menerangkan proses bisnis sirekap 2024, antara lain mengenai pemilihan autentifikasi open source. Selain itu, ia menjelaskan Common Vulnerabilities and Exposures (CVE) yang merupakan project untuk membagi informasi terkait kerentanan seluruh software. Menurutnya, CVE hanya akan dipublikasikan jika sudah diperbaiki oleh vendor.
“CVE hanya dirilis ketika sudah disclose,” ujarnya.
Sedangkan saksi lainnya, Andre Putra Hermawan, Kepala Bidang Infrastruktur dan Teknologi Informasi KPU. Ia menegaskan, sirekap sebagai alat bantu untuk menyajikan hasil pemilu di TPS dengan cepat kepada publik. “Sebelumnya di dalam situng, dan untuk pertama kalinya sirekap ini digunakan di Pemilu 2024 dengan cara KPPS hanya memfoto. Jadi sebelumnya KPPS harus menyalin sebanyak jumlah saksi kemudian membagikan namun dengan adanya sirekap ini dengan cepat difoto kemudian saksi mendapatkan file pdfnya. Dikirimkan saja dengan menggunakan handphone yang sudah didaftarkan. Jadi tidak perlu lagi menyalin sebanyak saksi,” terang Andre.
Kemudian, Andre melanjutkan, sirekap merupakan alat bantu sebagai data awal rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi sampai Pusat. Selain itu, sebagai alat bantu untuk membuat dokumen Salinan C Hasil dalam bentuk digital yang dapat disampaikan ke saksi dan pengawas TPS.
“Kalau di situng itu kita menggunakan namanya C1 Salinan yang mana plano yang besar tadi ditulis lagi ke dalam lembar kecil kemudian dibawa ke Kabupaten Kota discan menggunakan scanner. Namun untuk sirekap KPU ingin lebih transparan, ingin menyampaikan lebih informasi kondisi di TPS seperti apa. Makanya munculnya arahan untuk membuat atau bagaimana memfoto mendapatkan hasil di C Hasil yang besar tadi. Bentuknya besar dalam bentuk Plano tidak mungkin discan sehingga harus menggunakan foto.

