KPK Dilebur dengan Ombudsman, Ini Penjelasan Bappenas

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Santer beredar isu KPK akan dilebur dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan sudah dibahas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Bappenas kemudian membantah kabar tersebut.
Kabar soal peleburan 2 lembaga ini sudah didengar oleh peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Namun, Kurnia berharap kabar itu tidak benar.
“Informasi yang kami dapat, oh ini sudah dibahas lho di Bappenas, rencana ingin menjadikan KPK lembaga pencegahan korupsi melebur ke Ombudsman. Nah itu penting untuk diklarifikasi ke Bappenas. Apakah pernah, benar ada pembahasan rapat seperti itu? Tentu kalau benar adanya penting untuk dikritisi idenya,” kata Kurnia dalam diskusi ‘Pemberantasan Korupsi: Refleksi & Harapan’ yang digelar KPK pada Selasa, 2 April 2024, muncul salah satu pertanyaan melalui siaran langsung di YouTube KPK.
Dia mengaku juga mendengar isu bahwa KPK ingin menghapus tugas penindakannya dan hanya bertugas untuk pencegahan korupsi di Tanah Air. Awalnya Kurnia enggan menanggapi kabar tersebut, tapi kabar berembus semakin kencang.
Kurnia menilai KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi masih diperlukan, terlepas dari segala kontroversi yang ada. Dia tegas menolak wacana peleburan itu.
“Yang penting untuk kita kawal bersama dan karena rumor ini semakin sering kita dengar jadi seharusnya segera diklarifikasi oleh pemerintah. Benar atau tidak rumor itu? Ya tentu kita nggak setuju karena kami menganggap KPK itu masih penting dan tidak tepat kalau hanya dikedepankan tentang pencegahan,” kata Kurnia.
Bantahan Bappenas
Merespons kabar yang didengar Kurnia ICW, Kementerian PPN/Bappenas buka suara. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas, Bogat Widyatmoko, membantah informasi terkait pembahasan peleburan KPK dengan Ombudsman.
“Tidak benar,” tegas Bogat saat dihubungi wartawan.
Bappenas akan memberikan keterangan lebih lanjut merespons isu peleburan dua institusi tersebut.
“Kementerian PPN/Bappenas akan press release yang terkait dengan pemberitaan ini,” lanjutnya singkat.
sumber detik