DKPP Jelaskan Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPU Terkait Pencalonan Prabowo-Gibran

- Editor

Jumat, 5 April 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DKPP Heddy Lugito memberikan keterangannya pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, Jumat (5/04) di Ruang Sidang MK (Foto: MKRI)

Ketua DKPP Heddy Lugito memberikan keterangannya pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, Jumat (5/04) di Ruang Sidang MK (Foto: MKRI)

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 pada Jumat (5/4/2024). DKPP menjadi Pemberi Keterangan Lain yang diperlukan Mahkamah untuk Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah menghadiri langsung persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Dalam pemaparannya, Heddy mengatakan, DKPP memeriksa empat perkara dengan Teradu yaitu Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang berkaitan dengan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Dalam memeriksa perkara tersebut DKPP berpegang teguh pada pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu, semua tahapan sudah kita lalui,” ujar Heddy di hadapan delapan hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menuturkan, empat perkara dimaksud diregistrasi dengan Perkara Nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Kemudian, putusan atas perkara-perkara tersebut telah diucapkan pada 5 Februari 2024 secara terbuka dan bisa disaksikan melalui Youtube.

“Bersama ini sudah kami lampirkan putusan yang untuk perkara 135, 136, 137, dan 141 sudah kami serahkan kepada Yang Mulia Majelis Mahkamah Konstitusi, mohon untuk dipelajari,” kata Heddy.

Berita Terkait

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Pendukung Rahman Wijayanto Bakal Calon Wakil Bupati Pacitan Semakin Menguat
Survei LPMM : Elektabilitas Tinggi, Generasi Muda Jember Ingin Faida Jadi Bupati Jember
Surat Tugas Dari DPP Partai Demokrat Jadi Spirit Bacabup KH. Kholilurrahman Maju Ke Pilkada Pamekasan 2024
Baleg DPR-RI Achmad Baidowi Akan Upayakan Insentif Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan Guru Ngaji dan Madin Pamekasan
Survei LKPI : Masyarakat Yalimo Ingin Nahor Nekwek Pimpin Yalimo
Didukung Masyarakat Jember, Pengamat : Faida Sosok yang Mampu Membawa Perubahan Ekonomi
Survey LKPI : Jan Samuel Maringka Dipercaya Masyarakat Sulut Pimpin Sulut

Berita Terkait

Rabu, 10 Juli 2024 - 18:54 WIB

Pendukung Rahman Wijayanto Bakal Calon Wakil Bupati Pacitan Semakin Menguat

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:50 WIB

Survei LPMM : Elektabilitas Tinggi, Generasi Muda Jember Ingin Faida Jadi Bupati Jember

Senin, 8 Juli 2024 - 21:55 WIB

Surat Tugas Dari DPP Partai Demokrat Jadi Spirit Bacabup KH. Kholilurrahman Maju Ke Pilkada Pamekasan 2024

Minggu, 7 Juli 2024 - 08:50 WIB

Baleg DPR-RI Achmad Baidowi Akan Upayakan Insentif Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan Guru Ngaji dan Madin Pamekasan

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:20 WIB

Survei LKPI : Masyarakat Yalimo Ingin Nahor Nekwek Pimpin Yalimo

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:23 WIB

Didukung Masyarakat Jember, Pengamat : Faida Sosok yang Mampu Membawa Perubahan Ekonomi

Selasa, 2 Juli 2024 - 23:25 WIB

Survey LKPI : Jan Samuel Maringka Dipercaya Masyarakat Sulut Pimpin Sulut

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:41 WIB

Pengamat : Helldy Agustian Berpeluang Menang di Pilwakot Cilegon

KANAL TERKINI