Sebelum menutup persidangan, Mahkamah mengesahkan bukti-bukti tambahan dari Pemohon Perkara Nomor 1, Pemohon Perkara Nomor 2, Pihak Termohon, Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Selain itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, para pihak dapat menyampaikan keterangan-keterangan yang belum disampaikan dalam persidangan termasuk para pihak dapat merespons keterangan empat menteri dan DKPP melalui kesimpulan. Kesimpulan tersebut diserahkan paling lambat kepada Mahkamah pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
“Para hakim menyepakati kita buka saja ruang untuk penyampaian semacam kesimpulan termasuk nanti merespons, jadi para pihak juga boleh merespons apa yang disampaikan empat kementerian tadi termasuk DKPP dalam kesimpulan itu,” tutur Suhartoyo.
Suhartoyo juga menegaskan, meskipun penyampaian kesimpulan belum pernah dilakukan pada sidang PHPU sebelumnya, hal tersebut bukan bentuk MK tidak konsisten melaksanakan Peraturan MK (PMK). Sebab, kata Suhartoyo, dinamika penanganan PHPU Presiden Tahun 2024 berbeda dengan PHPU Presiden sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mohon ini dipahami bukan merupakan semacam ketidakkonsistenan di PMK maupun apa yang sudah dijadikan pendirian Mahkamah pada penanganan-penanganan pilpres sebelumnya, karena memang dinamikanya berbeda juga untuk persidangan pilpres hari ini,” kata Suhartoyo.
Pada hari yang sama, sebelum mendengarkan keterangan DKPP, Mahkamah terlebih dahulu mendengarkan keterangan empat menteri kabinet Indonesia Maju yang juga dihadirkan di persidangan, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Pemanggilan mereka dinilai penting oleh Mahkamah terkait dalil-dalil permohonan Pemohon.