JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan segera mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan jaksa KPK yang dilaporkan dugaan pemerasan terhadap saksi hingga Rp3 miliar.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Dewan Pengawas (Dewas) telah menerima dan memeriksa pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa KPK berinisial TI, pada Januari-Desember 2023.
Hampir setahun, Dewas tidak menemukan adanya indikasi perbuatan pemerasan tersebut.
“Sudah dilakukan Dewas sejak Januari-Desember 2023 dan tidak ditemukan bukti indikasi pelanggaran etik. Kemudian Desember 2023 yang bersangkutan telah dinotadinaskan untuk dilakukan pemeriksaan pada penindakan dan pencegahan,” ucap Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, dari pengumpulan alat bukti sementara, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pemerasan. Namun KPK akan mendalami dengan mengklarifikasi jaksa yang sudah kembali ke instansi asalnya.
“Kami coba mendalami itu melalui pencegahan, melalui LHKPN. Setelah Lebaran diklarifikasi,” tuturnya.
KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga tidak ditemukan indikasi adanya aliran dana mencurigakan.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com