Ya Allah… Diknas Jatim Tak Mau Tanggung Jawab Membayar BPJS GTT dan PNPNSD

- Editor

Rabu, 17 April 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA KANALINDONESIA.COM -Dinas Pendidikan Jatim mengeluarkan keputusan yang membuat khawatir para guru tidak tetap (GTT) dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD) di Jawa Timur. Pasalnya Dinas yang dikepalai oleh Aries Agung Paewai tersebut menghentikan pertanggungan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi para GTT dan PNPNSD di Jawa Timur dan memindahkan tanggung jawab ini ke sekolah masing-masing.

Melalui nota dinas nomor 900.1/1701/101.5/2024 yang ditujukan kepala cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur dan ditandatangani langsung oleh kepala dinas Aries Agung Paewai tersebut, memerintahkan beban pembayaran iuran BPJS keseharan GTT dan PNPNSD di Jawa Timur diserahkan tanggung jawabnya kepada masing-masing sekolah.

Dalam nota dinas yang ditandatangani oleh pria yang juga pj walikota Batu itu disebutkan alasan meghentikan tanggungjawab untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi GTT dan PNPNSD di Jawa Timur dikarenakan terjadi perubahan anggaran sehingga mengakibatkan tidak mencukupi membayar iuran BPJS kesehatan bagi GTT dan PNPNSD kepada pemberi kerja sesuai pasal 13 ayat(1) yang semula pembebanan pembayaran dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur dialihkan pembebanannya kepada pihak sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimintai tanggapannya terkait nota dinas tersebut, anggota komisi E DPRD Jawa Timur Benjamin Kristianto mengaku kaget. Dia menyesalkan kebijaka tersebut yang seharusnya Dinas Pendidikan Jawa Timur membicarakan terlebih dahulu dengan pihak legislatif untuk mencari solusi permasalahan tersebut.

Baca Juga :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

“Jangan sampai nasib para GTT dan PNPNSD tak terurs terutama urusan dalam membayar iuran BPJS kesehatan,” jelas politisi Gerindra ini, Rabu (17/4/2024).

Menurut pria asal Sidoarjo ini jika dibebankan kepada pihak sekolah untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan dipastikan akan memberatkan pihak sekolah.

“Sekolah dananya darimana. Kan kesejahteraan sekolah itu tidak merata. Sekolah dilarang melakukan pungutan. Namun disisi lain harus membayar iuran BPJS kesehatan untuk GTT dan PNPNSD. Kalau sekolah tidak mampu membayar iuran tersebut, lalu siapa yang nanggung mengingat kesejahteraan para GTT dan PNPNSD minim,” jelasnya.

Benjamin berpendapat untuk menyelesaikan masalah tersebut, perlu duduk bareng dan mencarikan solusi permasalahan tersebut. “Jangan sampai BPJS kesehatan bagi para GTT dan PNPNSD tak terbayarkan. Ini kewajiban negara atau pemerintah untuk memikirkan masalah tersebut,” tandasnya.

Lebih tegas Ketua fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur Blegur Prijangggono bahkan meminta agar keputusan Dinas Pendidikan Jawa Timur tersebut dikaji ulang atau kalau perlu di cabut.

“Pemberian BPJS kesehatan bagi GTT dan PNPNSD di Jawa Timur merupakan salah satu bentuk untuk mensejahterakan mereka. Tentunya ini jika dihentikan dan diserahkan kepihak sekolah tentunya akan menimbulkan masalah,” terangnya, Rabu (17/4/2024).

Mengapa bermasalah?, kata Blegur dikarenakan masing-masing sekolah tentunya akan kesulitan untuk mencarikan pos anggaran untuk menanggung beban tanggung pembayaran iuran BPJS kesehatan bagi GTT dan PNPNSD. “Saya teringat dulu bu Gubernur Khofifah ditahun 2023 lalu dengan tegas mengeluarkan larangan bagi komite sekolah dan kepala sekolah untuk menarik sumbangan atau pungutan liar (pungli) di luar ketentuan yang berlaku. Tentunya untuk menanggung pembayaran BPJS kesehatan bagi GTT dan PNPNSD di masing-masing sekolah perlu dilihat kemampuan dari sekolah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

Jika nantinya kemampuan sekolah mengalami keterbatasan anggaran, lanjut bendahara Golkar Jawa Timur ini, bisa dipastikan pembayaran BPJS kesehatan GTT dan PNPNSD disekolah tersebut terancam tak bisa terbayarkan. “Lalu kalau tak dibayar, tentunya pembayaran bulanannya akan macet atau bahkan bisa tak terbayarkan. Saya berharap keputusan Dinas Pendidikan Jawa Timur tersebut dikaji ulang, “jelasnya.

Tak hanya itu, Blegur, juga sangsi jika ini benar-benar diberlakukan, tentunya akan menuai protes dari GTT dan PNPNSD di Jawa Timur.
“Paling tidak mereka akan menggelar aksi penolakan di semua daerah di Jawa Timur. Ini harus diantisipasi,” sambungnya.

Golkar, kata Blegur, melalui fraksi Golkar DPRD Jawa Timur siap untuk pasang badan untuk GTT dan PNPNSD Jawa Timur. “Kalau kendalanya tak ada anggaran, lebih baik dirapatkan dan Golkar akan berusaha memperjuangkan anggaran tersebut yang merupakan tanggungjawab bagi Dinas Pendidikan Jawa Timur,” tegas Blegur. Nang

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI