Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

MK Tolak Dalil Ganjar-Mahfud Menyoal Dugaan Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pilpres 2024

MK Tolak Dalil Ganjar-Mahfud Menyoal Dugaan Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pilpres 2024
foto: tangkapan layar chanel youtube MKRI

Abuse of Power

Mahkamah juga memberikan pertimbangan mengenai dalil Pemohon atas nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo dan melahirkan abuse of power yang terkoordinasi dengan tujuan memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dalam hal ini, Mahkamah menegaskan kembali kewenangannya untuk masuk dan menilai lebih dalam proses penyelenggaraan pemilu. Terhadap penyelesaian pelanggaran tersebut Mahkamah bukan dalam posisi untuk memberikan penilaian terhadap proses penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bawaslu, melainkan memastikan Bawaslu telah melaksanakan kewenangan dan bertindak dengan tepat sesuai dengan asas dan hukum pemilu yang berlaku.

Proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Bawaslu menjadi sebuah database pengawasan sekaligus sebagai rekam jejak perolehan suara masing-masing pasangan calon yang sewaktu-waktu dapat dibuka kembali untuk menjadi rujukan dalam persidangan PHPU di Mahkamah. Berdasarkan hal tersebut, meskipun Mahkamah tidak terikat pada hasil pelaksanaan kewenangan Bawaslu namun ketidakmampuan Pemohon menjelaskan hubungan kausalitas antara pelanggaran tersebut dengan kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya.

“Ditambah pula Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan peristiwa yang dikatakan memberikan dampak secara nyata memengaruhi para pemilih pada suatu wilayah. Bahkan Pemohon dalam persidangan tidak dapat membuktikan pengaruh signifikansinya terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon. Dikarenakan tidak didukung dengan bukti lain yang meyakinkan Mahkamah dengan berbagai peristiwa tersebut, maka adanya migrasi perolehan suara yang merugikan Pemohon dan menguntungkan Pihak Terkait tersebut tidak beralasan menurut hukum,” urai Suhartoyo.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita