Etika Kehidupan Berbangsa dan Berpolitik
Dalam pendapat berbeda, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti tentang keberadaan bansos pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Enny berpendapat sekalipun tidak ada larangan pemberian bansos dengan menggunakan DOP, namun sejalan dengan makna “Etika Kehidupan Berbangsa” penting untuk dilaksanakan secara bijaksana, demi menjamin pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Sehingga seorang pemimpin diharapkan memenuhi standar yang lebih tinggi daripada yang diperlukan dalam kehidupan pribadi.
Pemimpin mungkin memiliki sedikit hak privasi dibandingkan dengan warga biasa, bahkan tidak memiliki hak untuk menggunakan jabatan mereka demi keuntungan pribadi, keluarga, dan golongan. Oleh karena itu, seorang pemimpin diwajibkan memahami dan menerapkan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam memegang kekuasaan publik, serta perlunya menjaga pemisahan yang jelas antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Terlebih, dalam konteks penggunaan DOP yang berasal dari APBN untuk bantuan kemasyarakatan menjelang Pemilu 2024 tidak dapat dihindari adanya tujuan politik yang memiliki pengaruh sangat kuat sehingga prinsip pemilu yang dijamin oleh konstitusi menjadi tidak sepenuhnya dapat diwujudkan.
“Menimbang dalil Pemohon tersebut semestinya dapat dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah. Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” ucap Enny. (Tim)

