Polda Jatim Tetapkan 4 Kades di Bojonegoro Sebagai Tersangka, Selewengkan Dana BKK Capai Miliaran Rupiah

- Editor

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Unit I Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan 4 kepala desa (Kades) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I di 4 Desa, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro TA. 2021 lalu.

Empat Kades tersebut adalah Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo) dan Mochamad Syaifudin (Kades Kuncen). Sedangkan anggaran yang diselewengkan keempat kades total Rp. 1.288.388.963,54.

“Adapaun kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka dengan rincian, seperti pelaku WST senilai Rp.392.813.395,13., tersangka SPR senilai Rp.337.702.760,62., tersangka SKR senilai Rp.370.329.370,29., dan tersangka SYF senilai Rp.187.543.437,50.,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat rilis, Rabu (8/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi Kanit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana, Dirmanto mengungkapkan peristiwa bancakan uang negara itu diawali oleh para tersangka sebagai kepala desa yang juga selaku pemegang kekuasan pengelolaan keuangan desa, menunjuk secara langsung Bambang Soedjatmiko ST. Bambang adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I pada Desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro TA 2021.

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

“Bambang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton di masing-masing desa. Ini menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I TA 2021 Kabupaten Bojonegoro,” jelas Dirmanto.

Lanjut Dirmanto, adapun proses penunjukkan pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme lelang terlebih dahulu, sebagaiman diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro, Nomor: 11 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Para tersangka mengambil dana BKK dimaksud dari kas masing-masing desa tanpa melalui mekanisme yang berlaku dan membayar pekerjaan kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko, namun tidak sesuai ketentuan. Selain itu, para tersangka telah membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BKK Tahap I Kabupaten Bojonegoro TA 2021.

“Jadi LPJ-nya ini hanya berdasarkan nota yang telah dibuat atau disiapkan oleh Bambang Soedjatmiko, dan tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Bambang Soedjatmiko divonis hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara, serta didenda senilai Rp.250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.696.099.743,48, serta jika tidak membayar maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

“Motif pelaku jelas menguntungkan diri sendiri,” sebut Dirmanto.

Selain menahan 4 tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dari masing-masing tersangka berupa dokumen proposal permohonan Bantuan Keuangan Khusus TA. 2021 Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti dokumen verifikasi hasil survey lapangan tentang kelayakan mendapatkan BKK, dokumen permohonan pencairan Tahap I BKK TA 2021, surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar dan surat perintah pencairan Dana Desa, masing-masing Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo, dan Desa Kuncen.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan buku rekening Kas Desa di Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen. Kwitansi penyerahan uang kepada Bambang Soedjatmiko. Dokumen LPJ penggunaan BKK tahap 1 TA 2021 Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo, dan Desa Kuncen.

Saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim, guna proses penyidikan lebih lanjut. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI