Kejari Tanjung Perak Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Kredit Macet PT. SEP

- Editor

Kamis, 9 Mei 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengeksekusi uang pengganti kasus korupsi kredit macet Rp. 7.552.800.498,58 dari terpidana Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo, Rabu (8/5/2024).

Uang pengganti tersebut diserahkan ke Kas Negara sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kode Billing 820240507810657, NTB : 002215459485, NTPN : AEDC56U8EUGUDCR1, pada Selasa 7 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intel Jemy Sandra mengatakan bahwa uang pengganti itu berasal dari perkara kredit macet PT. Semesta Eletrindo Pura (SEP) di Bank Jatim Tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang milik daerah ini dipergunakan tidak sesuai pemanfaatannya untuk Proyek Pengadaan Panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat hingga Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo selaku komisaris dan direktur utama PT. SEP terbukti terjerat kasus korupsi.

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Bram Kusnohardjo dan Henry Kusnohardjo didakwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dan subsider Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, kedua terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” katanya.

Saat itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp.7.552.800.498,58 paling lama dalam kurung waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht).

Baca Juga :  Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

Apabila tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

“Eksekusi dan pengembalian kerugian keuangan negara ini sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 137/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby tanggal 17 April 2024 atas terpidana Bram Kusnohardjo dan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 138/Pid.Sus-TPak/2023/PN.Sby atas terpidana Henry Kusnohardjo,” sambungnya.

Dengan pembayaran uang pengganti tersebut, artinya pemulihan kerugian keuangan negara berhasil diselamatkan dengan capaian persentase 100 persen. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu
BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:12 WIB

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

KANAL TERKINI