JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: KOMISI Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang(TPPU) senilai Rp100 miliar.
“Harapannya kalau dugaan penerimaan lebih dari Rp100 miliar, setidaknya angka itu yang terus kami dalami agar bisa kembali ke negara,” ucap juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Ali Fikri menambahkan penetapan sebagai tersangka tersebut setelah penyidik KPK memiliki bukti adanya pembelian aset yang disamarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin sudah disita bangunan dan lain-lain (yang diduga berkaitan dengan kasus),” imbuh Ali.
Untuk itu, Lembaga Antirasuah bakal terus menelusuri aset Abdul Gani.
“Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” terang Ali Fikri.
Pun demikian Ali masih enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh AbdulGani Kasuba. Tapi menurutnya, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
Saat ini, lembaga atirasuah telah melakukan penyitaan atas sejumlah aset milik Abdul Gani.
Selain itu, sejumlah saksipun juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus pencucian uang ini.(Tim)