Bawa Kabur Motor Warga Bandungan, Polisi Ringkus Sopir Logistik

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGARAN, KANALINDONESIA.COM : Polisi berhasil meringkus pelaku RA (29) Warga Bayuwangi, Jawa Timur yang berprofesi driver truk logistik karena membawa kabur jenis motor vespa warna putih dengan nopol B 3949 UFM milik warga Banyukuning, Kabupaten Semarang yang terjadi pada 26 April 2024 lalu.

Kapolsek Bandungan, Iptu Jarot Dri Handoko mengatakan, Pelaku mendatangi rumah korban dengan sebelumnya melihat postingan di media sosial facebook dan berkomunikasi dengan korban untuk mengecek kendaraan tersebut dan setelah mengecek serta diperlihatkan surat-surat STNK dan BPKB kendaraan.

“Pelaku beralasan kepada korban untuk test drive dan dalam waktu bersamaan anak korban didalam rumah menangis sehingga konsentrasi korban terbagi antara menemui pelaku dan mengurusi anaknya yang rewel atau menangis dan setelah ditunggu 30 menit pelaku ini tidak kunjung kembali ternyata BPKB dan STNK motor sudah dikantongi pelaku,” ujarnya, kepada wartawan, di kantor Mapolsek Bandungan, Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, merasa ditipu korban langsung melaporkan ke Polsek Bandungan dan anggota Polsek Bandungan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta melakukan pengejaran.

“Pelaku ini bekerja sebagai sopir truck logistic di Kabupaten Semarang dan saat hendak kabur dari Jawa Timur ke Jakarta berhasil diamankan saat berada diatas bis di pintu tol kalikangkung Semarang,” jelasnya.

Baca Juga :  Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga "Atas Matinya Keadilan"

Kapolsek menuturkan, Dari keterangan pelaku kendaraan milik korban sudah dijual pada salah satu showroom di Jogja dengan harga Rp 16.000.000 dan pelaku menyampaikan alasan melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi keluarga.

“Saat ini pelaku telah diamankan pada Rutan Polres Semarang, dan kepada pelaku akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan,” ujarnya.

Sementara itu pelaku RA menuturkan, kalau melakukan perbuatan seperti itu karena kepepet untuk kebutuhan keluarga terutama istri meminta uang terus.

“Uang dari penjualan motor tersebut saya belikan susu buat anak saya dan saya khilaf dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka
KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api
Kapolres Semarang Pimpin Sertijab Kapolsek Pabelan
Gempabumi M4.4 Batang, Sejumlah Bangunan Rusak dan Warga Luka-Luka – Kanal Indonesia
Gempa Berkekuatan Mag 4.6 Guncang Batang
Curi Sepeda Motor, Polisi Ringkus Pelaku Warga Suruh
Rem Blong, Truk Trailer Alami Kecelakaan di Exit Tol Bawen
Truk Bermuatan Kayu Alami Kecelakaan di Ungaran

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:24 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:21 WIB

KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api

Kamis, 11 Juli 2024 - 05:48 WIB

Kapolres Semarang Pimpin Sertijab Kapolsek Pabelan

Minggu, 7 Juli 2024 - 19:38 WIB

Gempabumi M4.4 Batang, Sejumlah Bangunan Rusak dan Warga Luka-Luka – Kanal Indonesia

Minggu, 7 Juli 2024 - 15:34 WIB

Gempa Berkekuatan Mag 4.6 Guncang Batang

Jumat, 5 Juli 2024 - 22:21 WIB

Curi Sepeda Motor, Polisi Ringkus Pelaku Warga Suruh

Jumat, 5 Juli 2024 - 22:09 WIB

Rem Blong, Truk Trailer Alami Kecelakaan di Exit Tol Bawen

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:25 WIB

Truk Bermuatan Kayu Alami Kecelakaan di Ungaran

KANAL TERKINI